Niat Haji: Bacaan Lengkap, Waktu dan Tempat Pengucapannya

Niat Haji: Bacaan Lengkap, Waktu dan Tempat Pengucapannya

dvs2025/05/05 08:45:00 WIB
Ka'bah di Makkah. Foto: Getty Images/Abdullah Al-Eisa

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Setiap muslim yang menjalani ibadah haji harus memahami niat berhaji agar ibadah ini bernilai pahala.Haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual yang sarat makna, simbol penghambaan penuh kepada Allah SWT. Salah satu bagian paling penting dalam ibadah haji adalah niat (ihram), yang menandai dimulainya pelaksanaan haji secara resmi.Baca juga: Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Labaik Allahumma LabaikMengutip buku Pendidikan Agama Islam karya Muhammad Fodhil, secara bahasa, haji berarti menyengaja atau menuju. Secara istilah syariat, haji adalah bersengaja pergi ke Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu tertentu dengan syarat dan tata cara tertentu.Haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan haji, tidak seperti umrah yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun selain bulan haji. Perintah haji termaktub dalam Al-Qur'an surah Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman,فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَArtinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."Bacaan Niat HajiMengutip buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i: Masalah Ibadah karya Dr. Asmaji Muchtar, seorang yang hendak menunaikan haji, diwajibkan memulainya dengan berniat ketika mulai ihram haji. Malafalkan niat merupakan salah satu wajib haji yang harus dipenuhi setiap jemaah.Berikut bacaan niat haji dalam tulisan Arab, latin dan artinya. Niat ini dapat dilafalkan setiap jemaah,نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِArab latin: nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.Artinya: "Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji".Niat ini menjadi penanda bahwa seseorang sudah masuk dalam status ihram, dan sejak itu ia harus mematuhi semua larangan ihram.Setelah ihram, jemaah dianjurkan untuk selalu melafalkan doa talbiyah selama melaksanakan perjalanan haji. Berikut bacaannya,لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ والنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لَا شَرِيكَ لَكَ.Arab latin: Labbaikallaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wa ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak.Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga seluruh kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu."Dalam buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji susunan Syamsul Rijal Hamid, setelah bertalbiyah jemaah haji dianjurkan untuk berdoa. Sebagaimana yang dijelaskan pada riwayat dari Khuzaimah bin Tsabit RA, ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila beliau telah selesai membaca talbiyah, beliau meminta keridaan Allah supaya diberi surga, dan meminta perlindungan kepada-Nya dari siksa api neraka." (HR Syafi'i dan Daruquthni)Kapan Niat Haji Dibaca?Niat haji harus dibaca saat memulai ibadah haji. Batas waktu dan tempat membaca niat haji dikenal dengan sebutan miqat.Miqat adalah batas waktu dan tempat tertentu yang ditetapkan syariat sebagai titik awal masuknya seseorang dalam keadaan ihram. Dengan memahami miqat secara benar, jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan menghindari kewajiban membayar dam karena pelanggaran.Dalam ibadah haji, miqat dibagi menjadi dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Berikut penjelasannya seperti diterangkan dalam buku Manajemen Haji, Umrah dan Wisata Keagamaan karya Japeri Jarab.1. Miqat ZamaniMiqat zamani adalah waktu pelaksanaan ibadah haji, haji menjadi tidak sah kecuali apabila dikerjakan dalam rentang waktu tersebut. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan Syawal menurut konsesus para ulama, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji.2. Miqat MakaniMiqat makani adalah tempat dimulainya ritual ibadah haji dan umrah yang telah ditetapkan oleh syariat. Di tempat ini, seorang muslim hanya mengenakan dua helai kain putih sebagai lambang bahwa ia telah meninggalkan segala kenikmatan dunia.Mengenai miqat makani, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah, sesuai dengan yang diuraikan dalam hadits beliau, yang berbunyi:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَArtinya: "Dari Ibnu 'Abbas RA berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari)Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Berikut lokasi miqat haji:1. Zulhulaifah (Bir Ali) menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah mengambil miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi sembilan kilometer dari Madinah.2. Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Makkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir, dan Lebanon.3. Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.4. Yalamlam berada di arah tenggara Makkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang.Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.5. Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Makkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.Baca juga: Haji Tamattu: Pengertian, Syarat Sah dan Tata Caranya

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya