Gaji PNS Indonesia Vs Malaysia, Besaran Mana?

Gaji PNS Indonesia Vs Malaysia, Besaran Mana?

sun2025/05/04 11:07:16 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Foto: Freepik/syarifahbrit

Siapa yang punya cita-cita jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Untuk diketahui, setiap negara memiliki kebijakan soal gaji PNS-nya.Sebagai perbandingan, Indonesia dan Malaysia memiliki sistem pemerintahan dan ekonomi yang berbeda. Berdasarkan catatan detikFinance, mulai Desember 2024, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menaikkan gaji penjawat awam atau PNS lebih dari 13 persen.Naiknya gaji tersebut hanya berlaku pada PNS yang dinilai punya kinerja dan karakter baik. Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2012 sebesar 13 persen setelah diadakan peninjauan kembali.Baca juga: SMA Prestasi Samarinda Buka Lowongan Besar-besaran, Gaji hingga Rp 12 JutaDikutip situs Parti Tindakan Demokratik DAP Malaysia, kenaikan gaji PNS di Malaysia diharapkan mampu menutup gap (celah) gaji yang cukup besar antarlevel.Gaji PNS Malaysia di level tertinggi bisa 19,5 kali lebih besar dibanding koleganya di tingkatan lebih rendah. Anwar Ibrahim juga menjamin gaji PNS Malaysia paling kecil ada di RM 2.000 atau setara dengan Rp 7,72 juta (asumsi kurs Rp 3.860) per 28/04/2025.Dikutip situs resmi Pejabat Perdana Menteri Malaysia, total pendapatan PNS Malaysia mencakup gaji pokok, tunjangan, dan komponen lain. Sebelumnya, gaji per bulan PNS Malaysia ada di sekitar RM 1.795 atau setara Rp 6,9 juta. Kenaikan gaji telah dilakukan bertahap sejak Desember 2024 sesuai tingkatan.Di balik itu, Anwar pun memberi catatan PNS yang memperoleh kenaikan gaji akan diseleksi dengan baik. Terutama dalam kinerja selama rentang waktu menjadi PNS.Baca juga: PNS yang Pindah ke IKN Akan Diseleksi Ulang, Ini AlasannyaGaji PNS di IndonesiaSementara itu, besaran gaji PNS di Indonesia bergantung dari golongan, masa kerja, tunjangan, dan varian lain. Secara umum, Gaji PNS Indonesia dibedakan menjadi 4 golongan.1. Daftar Besaran Gaji Pokok PNS IndonesiaMengacu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji PNS Indonesia saat ini:Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya