Tarif Listrik yang Berlaku Mei 2025

Tarif Listrik yang Berlaku Mei 2025

fdl2025/05/03 10:30:45 WIB
Tarif Listrik yang Berlaku Mei 2025/Foto: Ari Saputra

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Khususnya di periode April-Juni 2025 atau Triwulan II-2025 ini.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak naiknya tarif listrik periode ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing usaha di dalam negeri."Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/5/2025).Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.Baca juga: Listrik & Emas Jadi Penyebab Inflasi April Tembus 1,17%Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya