Informasi Lengkap Penerimaan Murid Baru SMA/SMK di Sumut 2025

Informasi Lengkap Penerimaan Murid Baru SMA/SMK di Sumut 2025

dhm2025/05/02 21:20:51 WIB
Ilustrasi siswa. (Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi).

Penerimaan siswa baru SMA dan SMK negeri di Sumatera Utara (Sumut) bakal dibuka di bulan ini. Berikut informasi lengkap terkait penerimaan siswa baru SMA/SMK di Sumut tahun 2025.Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan terdapat perubahan nama dalam penerimaan siswa baru tahun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur zonasi juga berubah menjadi jalur domisili."Jadi SPMB ini ada perubahan dari PPDB dari tahun sebelumnya, perubahan itu juga dari zonasi menjadi domisili. Jadi domisili ini lebih kepada pemetaan lokasi," kata Alexander Sinulingga di Medan, Jumat (2/5/2025).Pemetaan pembagian sekolah nantinya akan dikeluarkan oleh Disdik Sumut dalam waktu dekat untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasukin melalui jalur domisili."Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar melalui jalur domisili, seperti yang saya bilang tadi kan SMA kuotanya 30 persen dan SMK 10 persen," ucapnya.Baca juga: Gubsu Bobby Rancang SMA/SMK di Sumut Belajar 5 HariPihaknya juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing."Kita buat helpdesknya itu tidak hanya di dinas, tapi juga di Cabdis dan juga satuan pendidikan masing-masing supaya memudahkan masyarakat memberikan pengaduan jika ada masalah," ujarnya.Berikut Informasi Lengkap soal SPMB di SumutA. Waktu Pelaksanaan1. Tahap I (Jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi/SMK)Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 21-26 Mei 2025Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 15-20 Mei 20252. Tahap II (Jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 9-14 Juni 2025Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 2-8 Juni 2025B. Daya Tampung SMA/SMK Negeri SPMB1. Daya Tampung SMATotal Sekolah: 438 sekolahJumlah Rombel: 2.627Total Siswa: 94.579 siswaMode Pelaksanaan Online: 372Mode Pelaksanaan Offline: 662. Daya Tampung SMKTotal Sekolah: 281 sekolahJumlah Rombel: 1.788Total Siswa: 64.356 siswaMode Pelaksanaan Online: 235Mode Pelaksanaan Offline: 46C. Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari:1. Jenjang SMASeleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5%Seleksi Jalur Domisili 30%Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%2. Jenjang SMKSeleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15%Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/Kepanduan) 10%Seleksi Jalur Domisili 10%Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65%D. Website Resmi Pendaftaran dan Informasi SPMB 2025spmbsumutberkah disdik sumutprov.go.idapispmb disdik sumutprov.go.idE. Persyaratan UmumCalon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaranCalon mund baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusanCalon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMBNama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.F. Kriteria PemeringkatanDalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:Nilai RaporJarak domisili terdekatUsia calon murid baru yang lebih tua dan,Waktu pendaftaranJ. Tata Cara Daftar UlangDaftar ulang tidak dipungut biaya apapunDaftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhirMurid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftarMurid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.Baca juga: Kadisdik Bakal Sanksi Kepsek SMA 4 Medan yang Kutip Uang Pensiun Guru ke Siswa

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya