Imat Hendrawan (41), sopir dari travel yang mengalami kecelakaan di Tol Cisumdawu, telah ditetapkan menjadi tersangka. Berbagai hal pun terungkap saat Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang melakukan gelar perkara pascakecelakaan tersebut.Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara maupun meningkatkan status dari penyelidikan hingga ke penyidikan terungkap bahwa kendaraan Hiace berpenumpang melaju melebihi batas maksimum berkendara."Terkait dengan kecepatan kendaraan melebihi dari kecepatan maksimum yaitu 80 kilometer per jam, pengakuan pengemudi adalah 120 kilometer per jam. Sehingga itu sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk menentukan sopir Hiace tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Awang kepada awak media, Jumat (2/5/2025).Awang mengungkap, masih berdasarkan hasil pemeriksaan kronologi kejadian berawal dari kendaraan Hiace yang dikemudikan oleh Imat melaju dalam kecepatan 120 kilometer per jam.Baca juga: Sopir Travel Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu Jadi Tersangka!Sehingga, saat berada tepat di TKP, kendaraan Hiace yang melaju cepat dan hendak menyusul kendaraan truk Hino tidak bisa menghindar dan langsung menabrak bagian belakang kanan dari truk Hino."Pengakuan dari pengemudi travel dia akan menyalip ke arah kanan ke jalur cepat. Namun karena jarak itu tidak aman dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga terjadilah benturan, dan karena kondisi jalan juga itu menanjak, sehingga truk Hino itu kecepatan 40 kilometer tidak terlalu cepat, jadi si Travel itu tidak sempat menghindar sehingga mengenai bodi sebelah belakang kanan dari truk," ungkapnya.Kecelakaan di Tol Cisumdawu. Foto: Dwiky Maulana VellayatiSementara itu, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Imat kini sudah langsung ditahan di Mapolres Sumedang. Akibat kelalaiannya, Imat dikenakan pasal 310 ayat 4 junco pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UURI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, atau lebih tepatnya masuk wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan yakni travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle bernomor polisikan D-7838-AV serta truk fuso. Mulanya mobil travel menabrak bagian belakang kanan dari truk Fuso. Akibat kecelakaan ini tiga orang penumpang travel meninggal dunia ditempat lokasi kejadian.