Kepolisian masih terus melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat selebritas Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut berkas perkara saat ini tengah dilengkapi sesuai dengan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).Terkait kemungkinan berkas dinyatakan lengkap atau P21, Ade Ary belum bisa memastikan waktunya. Pihak penyidik juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas ini."Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian rekan-rekan kami penelitian berkas, dan apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat P19. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali," jelasnya.Baca juga: Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Pengacara: Bingung Cari Bukti?Untuk diketahui, penahanan terhadap Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari sejak 2 Mei 2025. Menurut Ade prosedurnya, Nikita dan Mail menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, ditambah 40 hari perpanjangan dari Kejaksaan, serta 30 hari."Inilah mekanisme atau proses tahap penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," ungkapnya.Baca juga: Obrolan dengan Reza Gladys Bocor, Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTokAde Ary menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur."Jadi penyidikan setiap kasus yang kami tangani di Polda Metro Jaya dan setiap jajaran itu adalah berdasarkan SOP yang berlaku. Harus proporsional, profesional dan akuntabel," tegasnya.