Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap."Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).Penyidik saat ini masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Ade Ary mengatakan berkas perkara tersebut akan dikirimkan kembali kepada jaksa pada pekan depan."Minggu depan setelah proses pelengkapan itu penyidik akan mengirimkan kembali ke JPU," ujarnya.Baca juga: Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari Lagi, Ini Alasan PolisiNikita Mirzani DitahanPenyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M."Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).Duduk PerkaraNikita Mirzani dan asistennya, IM, dilaporkan bos skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dari laporan itu, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar."Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Kombes Ade Ary.Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024."Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor," jelasnya.Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari"Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'."Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelasnya.Simak juga Video: Nikita Mirzani dan Perayaan Hari Ulang Tahunnya di Balik Bui