Tersangka kasus predator seks asal Jepara, S, sudah melakukan aksinya sejak November 2024 silam. Dia diduga kecanduan film porno karena ditemukan sejumlah file tersebut di telepon selulernya.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan ponsel milik tersangka diperiksa dan ditemukan barang bukti video korban. Selain itu ada juga sejumlah file video porno. Ada dugaan S memang kecanduan."Dia itu sekitar sejak November 2024. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).Baca juga: Terungkap! Predator Seks Jepara Pakai Foto Pria Ganteng Saat Jerat 31 KorbanDirektorat Reseres Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng masih terus menyelidiki kasus tersebut. Dugaan pelaku menjual video dari 31 korbannya juga terus ditelusuri."Untuk dugaan konten dijual masih dalam pendalaman," jelasnya.S ditangkap setelah salah satu orang tua korban melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jateng dan penyidik Ditreskrimum serta Labfor Polda Jateng masih mengumpulkan barang bukti termasuk berupaya mengembalikan beberapa bukti yang dihapus di ponsel tersangka."Tersangka ditahan di Polda Jateng," tegas Artanto.Korban dari pelaku ini berjumlah 31 anak di mana sekitar lima orang diajak bertemu dan disetubuhi. Polda Jateng kini juga berupaya melakukan pendampingan psikologis kepada korban."Korban 31 anak, 5-6 diajak bersetubuh," katanya.Baca juga: Polisi Beri Pendampingan Psikologis ke Korban Predator Seks Jepara