MUI Jabar: Vasektomi Haram, Kecuali 5 Keadaan Ini

MUI Jabar: Vasektomi Haram, Kecuali 5 Keadaan Ini

orb2025/05/02 16:45:44 WIB
Ilustrasi vasektomi. (Foto: Getty Images/schlosann)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang wacana program vasektomi yang akan digunakan sebagai syarat penerima bansos oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. MUI menilai vasektomi haram dan fatwa itu sudah dikeluarkan sejak tahun 1979 dan diperbaharui tahun 2012."Vasektomi menurut fatwa MUI tidak diperbolehkan, haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, Jumat (2/5/2025).Baca juga: Sorotan Tajam MUI untuk Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos di JabarRafani menyebut, ada lima pengecualian vasektomi bisa dilakukan. Namun hal itu bukan untuk kebutuhan bansos."Ada pengecualian untuk beberapa keadaan. Pertama kalau dilakukan untuk tujuan tidak sesuai syariat, kedua tidak menimbulkan kemandulan permanen, ketiga ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi itu kan disambung kembali karena vasektomi itu di-cut ya, keempat tidak menimbulkan bahaya dan mudarat dan kelima tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi yang mantap. Kecuali ada pertimbangan hal itu," ungkapnya.Menurut Rafani, untuk penerima bansos tidak masuk kategori itu. "Kemudian alasan Pak Gubernur menjadi syarat calon penerima dana bansos. Penerima bansos itu masuk kategori itu atau tidak, pandangan kami tidak, jadi tidak boleh," tuturnya.Jika program KB di Jawa Barat gagal, Dedi Mulyadi dan unsur pemerintah terkait harus cari cara lain. "Kemudian bahwa KB tidak berhasil di Jawa Barat memang diakui, tapi kita tetap harus cari jalan keluar supaya program KB ini berhasil tapi intinya tidak melanggar syariah," paparnya."Kita tetap dukung program KB cuman harus sesuai tuntunan syariah, kalau vasektomi itu jelas itu tidak sesuai, itu saja pertimbangan MUI, kecuali untuk 5 hal tadi saja," tambahnya.Baca juga: Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Partisipasi KB Pria di Cirebon RendahRafani menyebut, tak hanya tahun 2012, fatwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 1979 silam. "Fatwa ini pertama diturunkan tahun 1979, kemudian diperbaharui tahun 2012, kenapa diperbaharui karena ini sesuai perkembangan ilmu dan teknologi," terangnya."Konon katanya dulu vasektomi dengan cara konvensional. Sesuai dengan perkembangan teknologi dan sains maka sudah pakai metode ilmu pengetahuan. Tapi tetap kembali kepada pokok permasalahan yaitu menimbulkan kemandulan, mudharat, itu. Belum lagi kalau ini dipaksakan kelompok ham menggugat karena itu pemaksaan dan melanggar hak asasi," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya