MUI Haramkan Vasektomi, tapi Boleh Jika...

MUI Haramkan Vasektomi, tapi Boleh Jika...

sun2025/05/02 14:30:59 WIB
Ilustrasi gedung MUI/Foto: MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan seorang laki-laki. Hukumnya haram menurut pandangan Islam.Vasektomi adalah proses steril yang dilakukan laki-laki untuk mengendalikan kehamilan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos."Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip detikHikmah dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).Baca juga: Mau Vasektomi di Samarinda? Ini Lokasi, Syarat dan ProsedurnyaMUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi. Fatwa tersebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP)."Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu."Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," lanjutnya.Baca juga: Daftar Tempat Vaksin HPV di Kalimantan: Lokasi, Harga dan JenisnyaSyarat Vasektomi DiperbolehkanKomisi fatwa mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Lima syarat itu adalah sebagai berikut:Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).Kiai AMA menegaskan hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula."Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.Biaya Rekanalisasi Lebih MahalSelain itu, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal, tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi."Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tutur Kiai AMA.Pihaknya juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa.Kiai AMA mengingatkan penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath' al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikHikmah dengan judul Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya