Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi.MUI menegaskan bahwa dalam Islam, prosedur vasektomi tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh laki-laki. Praktik ini dinilai haram menurut hukum Islam.Sebagai informasi, vasektomi merupakan metode sterilisasi pria yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan.Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa pelaksanaan vasektomi pada prinsipnya dilarang, kecuali terdapat alasan yang sesuai syariat seperti kondisi medis tertentu."Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar KH Asrorun dilansir detikHikmah dari laman MUI, Jumat (2/5/2025)MUI sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan vasektomi. Keputusan ini diambil dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam, perkembangan ilmu kedokteran, serta kaidah ushul fikih yang relevan dengan metode kontrasepsi pria melalui tindakan medis.Menurut ulama yang biasa disapa Kiai AMA ini, secara prinsip, vasektomi mengarah pada tindakan sterilisasi, dan hal tersebut dilarang dalam ajaran Islam."Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," katanya. Meski begitu, ia menambahkan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan penyambungan kembali saluran sperma (rekanalisasi), maka hukum vasektomi dapat berubah dalam kondisi tertentu.Komisi Fatwa MUI menyebutkan bahwa prosedur vasektomi tetap tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi lima kriteria berikut:1. Tujuannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.2. Tidak menyebabkan kemandulan secara permanen.3. Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih kembali melalui rekanalisasi.4. Tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang menjalani prosedur tersebut.5. Vasektomi tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi permanen.Kiai AMA menegaskan bahwa fatwa yang menyatakan keharaman vasektomi masih berlaku, sebab hingga saat ini proses rekanalisasi belum dapat dipastikan berhasil sepenuhnya dalam mengembalikan fungsi reproduksi pria.Baca juga: Bisakah Orang yang Telah Meninggal Berhaji?"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.Selain itu, menurutnya, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi itu sendiri. Maka dari itu, MUI mengimbau agar pemerintah tidak mempromosikan vasektomi secara besar-besaran tanpa menyampaikan informasi yang lengkap dan jujur, terutama terkait biaya dan potensi kegagalan prosedur tersebut."Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tutur Kiai AMA.Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram