Pemuda asal Jepara berinisial S (21) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Polisi mengungkap bahwa tersangka sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Artinya, pelaku melakukan kejahatannya sejak 6 bulan lalu."Aksinya kurang lebih enam bulan," ujar Dwi dilansir detikJateng, Rabu (2/5/2025).Baca juga: 31 Anak Korban Predator Seks di Jepara Tersebar hingga Jatim-LampungDwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE."Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," jelasnya.Dwi Subagio menjelaskan bahwa semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.Baca berita selengkapnya di sini.Simak Video 'Terbongkarnya Aksi Bejat Predator Seks Pemerkosa 31 Anak di Jepara':