Perpanjang STNK motor bekas tak perlu KTP pemilik lama dengan cara balik nama. Berikut syarat balik nama motor yang biayanya dihapuskan.Perpanjangan STNK motor bekas tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Caranya tentu dengan melakukan balik nama pada motor bekas yang baru kamu beli tersebut. Lebih menguntungkannya lagi, balik nama motor bekas kini tak lagi dikenakan biaya. Nah buat kamu yang mau balik nama motor bekas, berikut ini syarat yang harus dipenuhi.Baca juga: Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik LamaSyarat Balik Nama Motor BekasE-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.Soal biaya, khusus balik nama saja yang dihapuskan. Penghapusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Paragraf 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan saat pembelian kendaraan baru (penyerahan pertama). Sedangkan untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), tidak dikenakan BBNKB lagi.Dengan begitu, di luar biaya balik nama motor bekas, berikut rincian pajak yang tetap harus dibayar.- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung dari kendaraannya dan bisa dilihat pada STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda SWDKLLJ.