Daging Kurban Dibagikan dalam Keadaan Segar, Begini Caranya

Daging Kurban Dibagikan dalam Keadaan Segar, Begini Caranya

hnh2025/04/30 17:44:30 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban (Foto: Rifkianto Nugroho)

Hari Raya Idul Adha 1446 H sebentar lagi akan tiba. Di hari yang penuh berkah ini, berbagai ibadah dilaksanakan mulai dari berhaji hingga menyembelih hewan kurban.Berkurban merupakan salah satu ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam bagi mereka yang mampu secara materi. Hewan yang disembelih bisa berupa kambing, sapi, atau domba sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.Setelah proses penyembelihan, tahap selanjutnya yang tak kalah penting adalah membagikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya. Lantas, bagaimana sebenarnya cara membagikan daging kurban yang sesuai dengan syariat Islam, dalam bentuk apa daging itu dibagikan, dan siapa saja yang berhak menerimanya?Baca juga: Domba yang Sah untuk Berkurban Minimal Umur Berapa?Cara Pembagian Daging KurbanHewan kurban harus disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memastikan penyembelihan dilakukan secara benar agar hewan mati dengan cara yang baik. Setelah disembelih, hewan kurban kemudian dipotong-potong dan dagingnya dibagikan kepada yang berhak menerimanya.Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah atau berupa potongan daging segar. Ini adalah wujud amalan sedekah yang sesuai dengan panduan syariat terkait pelaksanaan kurban.Inilah yang membedakan antara ibadah kurban dan aqiqah, di mana dalam aqiqah dagingnya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Sementara pada kurban, daging dibagikan dalam keadaan belum dimasak untuk orang yang menerimanya.Mengenai jumlahnya, menurut Al-Buhuti, seorang ulama dari madzhab Hambali, daging kurban yang layak dibagikan adalah sebanyak 1 kilogram. Takaran 1 kg ini sudah dianggap mencukupi sebagai bagian dari sedekah kepada mereka yang berhak menerima daging kurban.Baca juga: 5 Tujuan Kurban dalam Islam, Salah Satunya Mengenang Kisah NabiOrang yang Berhak Dibagikan Daging KurbanDalam pandangan syariah, daging kurban sebaiknya diberikan kepada tiga golongan, yaitu orang yang berkurban sendiri, kerabat atau tetangga terdekat, serta fakir miskin. Dasar pembagian ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 36. وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."Dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, dijelaskan mengenai tata cara pembagian daging kurban sesuai tuntunan syariat Islam.Orang yang berkurban disunnahkan untuk menikmati sebagian dagingnya, memberikan sebagian sebagai hadiah kepada keluarga atau kerabat, serta mendistribusikannya kepada fakir miskin.كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا .Artinya: "Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah." (HR Muslim dan lainnya)Adapun dalam Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan dan rekan-rekan, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya tidak hanya dikonsumsi oleh orang yang berkurban, tetapi juga dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tujuan utamanya adalah untuk menebar manfaat dan kebahagiaan kepada golongan yang kurang mampu.Wallahu a'lam.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya