Viral Sekelompok Pria Lari-lari Tenteng Senapan Laras Panjang di Kemang

Viral Sekelompok Pria Lari-lari Tenteng Senapan Laras Panjang di Kemang

jbr2025/04/30 16:31:23 WIB
Video sejumlah pria menenteng senapan laras panjang di daerah Kemang, Jaksel viral di medsos. Polisi mengusut kasus dan mencari pelaku. (repro video viral)

Video sejumlah pria menenteng senapan laras panjang di daerah Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), viral di media sosial (medsos). Polisi mengusut kasus itu dan mencari pelaku.Dalam video yang beredar, setidaknya ada dua orang yang menenteng senjata laras panjang berlari di trotoar. Selain itu, ada pria yang berlari membawa senjata lainnya.Disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada pagi tadi. Polisi telah mendatangi lokasi dan memastikan kedua kelompok yang terlibat keributan telah membubarkan diri.Baca juga: Keributan Maut di Priok Terjadi di Asrama Pelaut, Bermula dari Pesta Miras"Sekitar jam 09.00 WIB udah clear, udah reda, udah nggak ada apa-apa lagi, kedua belah pihak sudah bubar," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Wahid Key saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/4/2025).Polisi lalu mengecek kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Jalan Kemang Raya. Pada pagi tadi, tidak ditemukan senapan maupun senjata tajam (sajam) di TKP.Kemudian, video pria menenteng senjata viral di medsos. Anggota Polsek Mampang Prapatan pun kembali ke TKP untuk mencari sosok pria yang viral menenteng senjata.Baca juga: Polisi Tangkap 2 'Mata Elang' Perampas Motor Warga di Pasar Kemis Tangerang"Karena belakangan, jam 12 ada viral video, kita cari dong, kita pengecekan lagi. Karena pada pagi kita ke situ, nggak ada, kita sudah periksa, sajam nggak ada. Tapi karena ada video, ya kita cari," urainya.Keributan di Kemang itu diduga dipicu masalah sengketa lahan. Polisi meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah melalui pengadilan."Kita minta kedua belah pihak, baik dari ahli waris maupun dari pihak yang mengaku sebagai pemimpin, untuk menahan diri, menempuh aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya