Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pihak Jokowi diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan.Pernyataan PenggugatPerkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.Taufik mengatakan, dalam sidang mediasi pertama ini, hakim mediator akan menanyakan apa yang para pihak mau lakukan. Setelah itu, biasanya akan menyusun proposal terkait perkara ini. Dia ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya."Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia (Jokowi) tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik. Yang kedua, apa yang menjadi keinginan, keheranan masyarakat belum terjawab karena harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Yang ketiga, siapa pun yang pernah kuliah entah selesai atau tidak apalagi kalau memiliki ijazah dia akan bangga," kata Taufiq saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/4/2025).Taufiq mengatakan, jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, dia akan memasang iklan untuk memberikan selamat."Kami dan tim akan pasang iklan selamat dan sukses Pak Jokowi alumni UGM. Itu kalau beliau hadir dan menunjukkan. Kalau tidak, kita punya waktu 30 hari saya akan maksimalkan. Minimal 3 kali persidangan kita akan memastikan apakah Jokowi hadir," ucapnya.Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Tertutup di PN Solo Pagi IniSaat disinggung bagaimana jika yang hadir kuasa hukum Jokowi yang menunjukkan ijazah Jokowi, Taufiq mempertanyakan apakah ijazah itu boleh didokumentasikan atau tidak. Jika tidak, maka ini bukan persidangan."Kalau diwakili kuasa hukumnya, ini ijazah, tapi tidak boleh difoto, tidak boleh didokumentasi, saya katakan ini bukan persidangan. Karena ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah," ujarnya.Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJatengKuasa Hukum JokowiSementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi sudah memberikan surat kuasa kepadanya untuk sidang mediasi ini. Sehingga dia secara sah mewakili kepentingan Jokowi dalam perkara ini."Pada mediasi hari ini, oleh karena tergugat 1 dalam hal ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa, khusus melakukan mediasi kepada kami dan rekan-rekan. Untuk itu melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," kata Irpan.Ia tidak menerima jika Jokowi dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Sebab, Jokowi telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hadir."Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki iktikad baik," terangnya.Baca juga: Jokowi Absen Mediasi Gugatan Ijazah Palsu, Penggugat: Tak Miliki Iktikad BaikDalam sidang mediasi pertama ini, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan. Sebab tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan jelas-jelas akan dia tolak.Irpan mengatakan, terkait soal menunjukkan ijazah asli Jokowi, dia menilai dokumen tersebut merupakan hal pribadi seseorang yang harus dihormati dan dilindungi."Jika ada suatu kewenangan untuk meminta seseorang supaya memperlihatkan dokumen pribadi yang dimiliki, hakim perdata sekalipun tidak ada kewenangan seperti itu. Justru hakim pidana punya kewenangan. Tapi hakim perdata dalam proses mediasi, mediator sebagai fasilitator untuk memfasilitasi kedua belah pihak, dan keputusan sepenuhnya diserahkan kedua belah pihak. Sehingga tidak mungkin mediator memerintahkan pihak tergugat untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan penggugat supaya memperlihatkan dokumen-dokumen yang dituntut penggugat," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jalannya sidang akan dilakukan secara tertutup."Hari ini jadwal mediasi untuk perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Untuk pelaksanaannya tertutup," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, saat dihubungi awak media, Rabu (30/4).Baca juga: Jokowi Digugat Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum: Kami Tegas Menolak!