Sosok Renata Kusmanto tak terlihat saat Fachri Albar ditangkap karena narkoba oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat. Kondisi ini berbeda seperti saat Fachri Albar ditangkap pada 2018, Renata menemani sejak awal sampai kasus berakhir.Teka-teki hubungan Renata Kusmanto dan Fachri Albar terjawab dengan terbitnya putusan dari Majelis Hakin Pengadilan Agama Tigaraksa. Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu sudah cerai dan hasil putusannya dibacakan pada 13 Februari 2025.Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.Baca juga: Fachri Albar Dulu Bilang Kapok, Kini Ditangkap Tanpa Sosok Renata KusmantoBerdasarkan salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan:"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tertulis dalam amar putusan yang dilihat pada Rabu (30/4/2025).Fachri Albar dan Renata Kusmanto resmi cerai Foto: dok. Capture Direktori Putusan Mahkamah AgungDalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan hak asuh dua anak mereka, River Syech Albar dan Clover Satin Albar berada di bawah pengasuhan Renata Kusmanto."Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," isi putusan tersebut.Hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Fachri Albar dalam amar putusan ditulis dengan Fachry Albar untuk menanggung biaya hidup kedua anaknya setiap bulan. Ada pun besaran biaya yang harus diberikan Fachri untuk dua anaknya per bulan, yakni Rp 50 juta."Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.Baca juga: Fachri Albar Berdalih Pakai Narkoba karena Beban Hidup-PekerjaanRenata Kusmanto menguggat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.Aktor Fachri Albar untuk ketiga kalinya harus menghadapi kasus narkoba saat ini. Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).Berdasarkan keterangannya pada polisi, ia kembali memakai narkoba karena beban dari kehidupan pribadi dan pekerjaan."Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025).