Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR

dwr2025/04/29 12:38:39 WIB
Pemerintah menyerahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)

Perwakilan pemerintah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara ke DPR. RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan carry over dari periode sebelumnya.Rapat dihadiri oleh Menkum Supratman, Sekjen Kementerian Pertahanan Letjen TNI Budi Utomo, hingga perwakilan Kementerian Perhubungan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pengelolaan Udara Endipat Wijaya."Pada kesempatan ini, kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi, perlunya RUU tentang Pengelolaan Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi UU," kata Menkum Supratman dalam rapat di ruang Baleg DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).Baca juga: DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Daftar AnggotanyaSupratman mengatakan RUU ini akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Politikus Gerindra itu menjabarkan lima urgensi pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, salah satunya akan mengatur tentang penggunaan drone oleh masyarakat ataupun instansi.Berikut ini urgensi yang disampaikan Supratman:

1. Belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara.

2. Pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana negara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya