30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Informasi Lengkapnya

30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Informasi Lengkapnya

mjy2025/04/29 14:00:48 WIB
Foto: Ilustrasi. (Istimewa/ Unsplash.com)

Setiap tanggal 30 April, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.Berikut ini informasi lengkap mengenai sejarah, tujuan, tantangan, hingga pentingnya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik. Yuk, simak!Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2023: Sejarah, Tujuan, Tema, LogoSejarah Penetapan Hari Keterbukaan Informasi PublikDilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Hari Keterbukaan Informasi Nasional bermula dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.Setelah dua tahun masa transisi, UU KIP resmi diimplementasikan pada 30 April 2010. Sejak saat itu, tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi di Indonesia.Mulai tahun 2015, Komisi Informasi Pusat secara konsisten mengampanyekan peringatan ini, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi melalui Keputusan Presiden yang menetapkannya sebagai hari nasional.Landasan Hukum Keterbukaan Informasi PublikUU KIP memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada:Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pasal 28J, yang mengatur tentang pembatasan hak dengan tujuan menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan.Hak atas informasi menjadi instrumen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.Tujuan dan Pentingnya Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peraturan hukum di Indonesia yang memberikan jaminan atas hak setiap individu untuk mengakses informasi dari badan publik. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memperkuat transparansi, mendorong keterlibatan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.Secara lebih rinci, UU KIP bertujuan untuk:Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait rencana kebijakan publik, program-program pemerintah, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan tersebut.Mendorong partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.Meningkatkan keterlibatan aktif warga dalam pengelolaan badan publik dan proses kebijakan yang baik.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.Mewujudkan good governance melalui keterbukaan informasi.Memberikan pemahaman terhadap alasan di balik kebijakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Meningkatkan tata kelola informasi dan kualitas layanan publik di lingkungan badan publik.Undang-Undang KIP bertujuan untuk:Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi, mengoreksi, dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, yang merupakan esensi dari sistem demokrasi yang sehat.Baca juga: Sejarah Hari Tritura dan 3 TuntutannyaJenis Informasi Publik yang Dapat DiaksesUU KIP mengklasifikasikan informasi publik ke dalam beberapa kategori, yaitu:Informasi Berkala

Informasi yang wajib disampaikan rutin oleh badan publik.Informasi Serta Merta

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya