Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia. Suparta meninggal hari ini di RSUD Cibinong."Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie di Kasus Korupsi TimahHarli belum menjelaskan penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong."Di Lapas Cibinong," ujarnya.Dia mengatakan Suparta mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Statusnya pun masih terdakwa."Terdakwa karena kasasi," ujar Harli.Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah jalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Agung Pambudhy/detikcom)Baca juga: Susul Harvey Moeis Dkk, Kian Berlipat Hukuman Terdakwa Kasus Timah'Lihat juga Video: Ini Isi Nota Pembelaan Terdakwa Korupsi Timah Suparta'