3 Pelaku Penipuan DeepFake Berbasis AI Gubernur Khofifah Ditangkap

3 Pelaku Penipuan DeepFake Berbasis AI Gubernur Khofifah Ditangkap

abq2025/04/28 18:17:05 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto menunjukkan akun medsos yang mencatut Gubernur Khofifah (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Polisi membongkar penyebaran video hoaks dan praktik manipulasi video (DeepFake) berbasis AI yang menyasar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ada 3 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Kapolda Jawa Timur Irjen, Nanang Avianto mengatakan ketiga tersangka berinisial HMP (22), AH (34), dan UP (24). Ketiganya berasal dari Pangandaran Jawa Barat.Nanang menambahkan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan.Baca juga: Motif Pelaku-Penyebar Video Mesum Pria Bertato di Ngawi: Ingin Viral"Jadi, laporan kepolisian yang kami terima ini ada dugaan tindak pidana ITE dan terkait dengan manipulasi di wilayah hukum Polda Jatim," kata Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).Menurut Nanang, dalam narasi video yang disebar, para tersangka mengedit video dengan menyertakan Khofifah. Dalam video lalu menawarkan motor murah seharga Rp 500 ribu.Tak hanya Khoifah, para tersangka juga mencatut dua kepala daerah lainnya yakni Gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka menyebut motor murah itu merupakan amanat masing-masing gubernur.Baca juga: PMII Jatim Desak Polda Tindak Tegas Penyebar Video Hoax Gubernur Khofifah"Di sini kalau kita lihat menurut keterangan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi artifisial intelligence," ujarnya."Kemudian video ini juga disebar ke platform TikTok untuk menjerat korban agar men-transfer uang," imbuh Nanang.Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan."Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," tandas Nanang.Sebelumnya, sebuah video yang mengklaim Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan motor murah seharga Rp 500 ribu untuk warga Jawa Timur beredar luas di media sosial khususnya TikTok. Setelah diverifikasi, video itu terbukti merupakan manipulasi yang tidak benar.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya