Pemkab Malang Hapus Sistem Zonasi Siap Jalankan SPMB Berbasis Domisili

Pemkab Malang Hapus Sistem Zonasi Siap Jalankan SPMB Berbasis Domisili

dpe2025/04/28 17:48:13 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Malang Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Istimewa)

Pemkab Malang resmi menghapus sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru mulai tahun ajaran 2025. Sebagai gantinya sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diberlakukan dengan 4 jalur seleksi yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.Perubahan jalur SPMB di wilayah Kabupaten Malang ini merupakan hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Malang.Ketua Komisi 4 DPRD Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga resmi diganti jadi SPMB sebagai simbol pendekatan baru dalam proses seleksi."Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan akan mulai diberlakukan mulai awal Mei 2025," kata Zulham kepada wartawan, Senin (28/4/2025).Zulham mengatakan bahwa SPMB dengan penerapan jalur yang baru ini sengaja dirancang untuk menghadirkan pemerataan akses pendidikan yang lebih adil dan bebas diskriminasi. Terutama jalur domisili yang dulunya bernama zonasi."Untuk Domisili SD Negeri aturannya lebih longgar. Jumlah prosentase domisili 75% dari kuota," ujarnya.Baca juga: Skema SPMB 2025, Wagub Emil Sebut Kuota Afirmasi dan Prestasi DiperbesarZulham membeberkan sistem domisili akan memprioritaskan calon siswa baru yang tinggal dalam satu desa atau kelurahan dengan sekolah dan calon siswa dapat memilih 2 sekolah saat pendaftaran.Jika dulu, kata Zulham, dalam sistem zonasi penerapannya menggunakan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Namun untuk sistem domisili tidak mutlak mengacu jarak."Nanti ada skoring jarak tempat tinggal dengan sekolah (mirip zonasi). Bila ada kesamaan skor maka prioritas kepada calon siswa yang usia lebih tua. Ini yang membedakan dengan sistem zonasi," bebernya.Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, sistem domisili cukup layak diterapkan di wilayah Kabupaten Malang. Kenapa?. Karena ada beberapa desa beda kecamatan yang secara jarak lebih dekat dengan sekolah.Zulham berharap sistem baru ini bisa membuka akses pendidikan yang lebih luas, lebih merata, dan lebih terukur bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Malang."Karena di Kabupaten Malang ada beberapa desa beda kecamatan yang secara jarak lebih dekat ke sekolah. Jadi zonasi pakai murni jarak menjadi merugikan, karena itu metode baru ini diharapkan lebih setara dan fair," katanya.Zulham mengungkapkan bahwa SPMB akan mengacu pada 5 prinsip utama yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. DPRD Kabupaten Malang berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB ini.Baca juga: Siswa Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMB dan PPDBSementara untuk kuota SPMB jalur domisili sebanyak 75% untuk SD Negeri dan 40% untuk SMP Negeri. Sedangkan jalur afirmasi yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas memiliki alokasi 20% untuk semua jenjang.Jalur prestasi untuk SMP Negeri memiliki kuota 35%, dengan penilaian berdasarkan nilai rapor dan prestasi non-akademik. Dan jalur mutasi hanya dialokasikan sebesar 5%, baik untuk SD Negeri maupun SMP Negeri.Zulham juga menegaskan bahwa untuk jalur afirmasi dalam SPMB ini, siswa wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)."Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi diterima karena tidak selalu akurat," tegasnya.Untuk tahapan SPMB dimulai dengan pendaftaran pada 5-10 Mei 2025 diikuti verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei. Rapat dewan guru akan menetapkan peserta didik pada 26 Mei dengan pengumuman hasil seleksi pada 28 Mei dan daftar ulang pada 31 Mei 2025.Untuk pendaftaran SD Negeri dilakukan secara offline, sedangkan SMP Negeri bisa menggunakan sistem daring melalui situs resmi yakni www.malangkab.spmb.id.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya