Seorang pengacara, Samir (31), ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan membawa senjata api (senpi) hingga positif sejumlah jenis narkoba di Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Samir terancam 20 tahun penjara."Menerapkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).Pasal tersebut berbunyi:Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.Baca juga: Pengacara Positif Narkoba Berdalih Bawa 3 Senpi gegara Pernah Diserang OTKAKBP Firdaus mengatakan pasal tersebut dikenakan setelah polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain kepemilikan 3 senjata api legal, yakni 1 Makarov kaliber 7,65, 1 airsoft gun, dan 1 senjata laras panjang."Terkait dengan undang-undang darurat barang bukti yang diamankan oleh tim adalah satu pucuk senjata api jadi Makarov kaliber 7,65 mm, satu pucuk senjata replika Glock 34 elektrik warna hitam tanpa peluru, satu pucuk laras panjang senapan angin merek Diana 47 warna cokelat tanpa peluru," tutur AKBP Firdaus.Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu sarung senjata api, satu unit mobil Sigra dan tiga unit telepon genggam. Semua barang bukti tersebut diketahui merupakan milik Samir."Satu buah holster sarung senjata api dan satu unit Daihatsu Sigra warna hitam B2033 KKS dan tiga unit handphone terhadap tersangka S," kata AKBP Firdaus.Senpi-senpi itu diamankan setelah Samir terlibat cekcok dengan pengemudi mikrolet akibat saling serempet pada Jumat (25/4). Polisi mengamankan mereka ke Pos Polisi Lapangan Banteng karena cekcok tidak ada titik temu.Kepemilikan senjata itu diketahui saat Samir berada di Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat tersangka jongkok, salah satu polisi melihat senpi disisipkan di saku. Samir kemudian ditangkap dan diproses hukum.Sesaat setelah kecelakaan, polisi melakukan tes urine terhadap Samir dan sopir angkot. Urine Samir dinyatakan mengandung narkoba."Tersangka S positif narkoba setelah dicek dites urine," kata AKBP M Firdaus.Baca juga: Asal-usul 3 Senjata Milik Pengacara di Jakpus, Ada yang Dibeli Rp 30 Juta'Lihat juga Video Penggeledahan Rumah Pengacara yang Bawa Senpi-Sabu Saat Kecelakaan'