Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

bel2025/04/28 15:18:22 WIB
Balai Kota Jakarta (dok. detikcom)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan.Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta. Dalam instruksi itu, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie."Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Ingub tersebut, Senin (28/4/2025).Baca juga: ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, PD Usul soal PengawasanNantinya semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing."Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," ungkapnya.Selain itu, instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu.Baca juga: Wajib Transportasi Umum yang 'Setengah Memaksa' bagi ASN JakartaJenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.'Simak juga video: ASN Diimbau Naik Transportasi Umum, Benarkah Sudah Diterapkan?'

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya