3 Eks Camat Semarang Ungkap Suami Mbak Ita Minta Proyek di Kecamatan Rp 16 M

3 Eks Camat Semarang Ungkap Suami Mbak Ita Minta Proyek di Kecamatan Rp 16 M

apu2025/04/28 12:27:33 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, bersaksi di persidangan. Ketiga saksi itu yakni mantan camat di Kota Semarang yang di dalam dakwaan disebut sebagai pemberi gratifikasi.Pantauan detikJateng, Senin (28/4/2025) pukul 09.00 WIB, sidang kedua Mbak Ita dan suami digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.Mbak ita dan Alwin yang hadir dalam sidang tersebut kompak mengenakan kemeja batik. Mereka didampingi 7 pengacara yang hadir di persidangan.Baca juga: Kata Walkot Semarang soal 'Iuran Kebersamaan' yang Muncul di Sidang Mbak ItaAdapun, ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni Eko Yuniarto yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan dan Camat Gayamsari, Suroto eks Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho eks Camat Semarang Selatan.Usai bersumpah, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menanyakan apakah ketiga saksi akan diperiksa bersamaan atau satu per satu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya diperiksa bersamaan, sementara pengacara Mbak Ita meminta saksi diperiksa satu per satu.Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan Suroto dan Gatot untuk keluar. Sementara itu, Eko yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang langsung dimintai keterangan soal dugaan penerimaan gratifikasi dari pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang."Pada waktu yang lalu, memang secara rutin ada pertemuan Paguyuban Camat Kota Semarang. Waktu saya masih di kecamatan sebelumnya, saya sebagai Ketua Paguyuban atau koordinator camat," kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.Ia mengatakan, saat itu tugasnya adalah mengomunikasikan informasi dari wali kota kepada para camat, begitu pula sebaliknya. Ia mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Jateng pada Oktober 2023."Beliau (Alwin) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan," jelasnya.Proyek kecamatan itu, kata Eko, bukan merupakan proyek milik Kota Semarang dan bukan bantuan dari Provinsi Jateng (Jawa Tengah). Namun, menurutnya apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi Mbak Ita.Baca juga: Disebut di Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang, Sekdin Damkar Ade Siap BersaksiBaca kesaksian Eko di halaman selanjutnya:"(Kenapa harus Alwin?) Karena apa yang disampaikan oleh Pak Alwin adalah representasi dari Wali Kota. (Pemikiran saudara sendiri?) Siap," jelasnya."Beliau meminta kepada kami kegiatan proyek pengadaan langsung sebesar Rp 16 miliar totalnya," lanjutnya.Salah satu JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, juga melempar pertanyaan kepada Eko. Ia menanyakan apa yang dipahami Eko dan Suroto saat bertemu Alwin."Yang kami pahami itu tekanan kepada kami, karena itu perintah, kami harus melaksanakan. (Kenapa tidak menolak?) Karena langsung perintah Pak Alwin. (Yang dianggap sebagai perintah Bu Ita?) Siap," jelasnya.Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJatengSaat itu, Alwin disebut meminta agar total proyek pengadaan langsung bisa mencapai Rp 20 miliar. Akan tetapi, akhirnya Alwin meminta agar minimal nilai proyek sebesar Rp 16 miliar.Baca juga: Pengacara Mbak Ita Sebut 'Iuran Kebersamaan' Warisan Walkot Lama, Hendi Bantah"Intinya beliau meminta angka, yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar. Beliau terus meralat minimal Rp 16 miliar, karena terburu-buru, dia bilang 'karena saya buru-buru, wis pokoknya Rp 16 miliar'. (Sebelumnya minta Rp 20 miliar) Iya," tegasnya.Ia juga mengungkapkan, proyek pengadaan langsung (PL) tersebut digarap Martono, yang juga disebut dalam sidang perdana sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang."(Kata Alwin) 'Nanti yang mengurusi proyek PL saya Pak Martono, Rp 16 miliar yang mengelola Martono'," ujarnya menirukan Alwin.Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung."Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4)."(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.Baca juga: Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Siap BersaksiSelain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya