Operasi Berantas Preman, Polres Serang Amankan 23 Pelaku Pungli

Operasi Berantas Preman, Polres Serang Amankan 23 Pelaku Pungli

bri2025/04/28 09:58:19 WIB
Foto: Pembinaan kepada 23 orang yang diamankan Polres Serang (dok istimewa)

Polres Serang melakukan operasi pemberantasan preman dan pelaku pungli di kawasan industri Serang Timur. Puluhan orang didata untuk dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.Operasi ini digelar dari Minggu (27/4) malam hingga dini hari tadi. Lokasi sasaran adalah di kawasan gerbang kawasan industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang-Jakarta, area parkir PT Indah Kiat, gerbang PT Univenus hingga ke akses jalan masuk Tol Ciujung."Dari hasil penertiban pelaku pungli diamankan sebanyak 23 orang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (28/4/2025).Baca juga: Waka MPR Dorong Penertiban Aksi Premanisme yang Ganggu Iklim InvestasiSelain itu, operasi ini juga menemukan uang hasil pungli sebanyak Rp 2 juta. Ada juga tiket parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.Sasaran operasi katanya untuk menertibkan lokasi area strategis seperti industri agar bersih dari premanisme dan pungli. Tujuannya memang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dan pelaku usaha."Operasi cipta kondisi ini menyasar lokasi rawan pungli dan premanisme di area industri,"tambahnya.Baca juga: Pelamar PPSU Sudah 7.000 Lebih, Pramono Pastikan Seluruh Proses TerbukaSetelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Masjid As-Salam untuk didata dan dilakukan pembinaan. Di sana, mereka mendapatkan bimbingan dari salah satu pemuka agama."Pelaku pungli ini diberikan siraman rohani agar perilaku meresahkan diubah," jelasnya.Pihaknya sendiri meminta mereka mencari kerja secara yang layak dan tidak melakukan aksi premanisme. Ia berharap, preman dan pelaku pungli ini berubah pikiran setelah didata dan diberikan bimbingan."Kita juga beri nasihat agar mencari kerja, bisa mendapatkan penghasilan yang tetap untuk menghidupi keluarga," pungkasnya.Baca juga: Jakarta Longgarkan Lagi Syarat PPSU, Kini Kaji Usia Maksimal 58 TahunLihat juga Video 'Bupati Subang Akui Banyak Investor Urungkan Niat gegara Premanisme':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya