Kebangetan! Sehari Setelah Nikah, Pria Ini Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun

Kebangetan! Sehari Setelah Nikah, Pria Ini Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun

irb2025/04/27 19:37:28 WIB
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

Kelakuan AK, pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ini sungguh bejat. Sehari setelah menikah dengan Nai (18), ia tega mencabuli adik iparnya yang masih berusia 6 tahun.Peristiwa bermula saat kedua orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku.Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Menyaksikan istrinya tidur, ia melancarkan aksi bejatnya.Pelaku menarik tubuh korban ke dalam kamar, namun korban menolak. Pelaku memaksa dan menggendongnya untuk masuk ke kamar.Baca juga: Kakek Pencari Kepiting di Pasuruan Cabuli 7 Anak TetanggaSelang berapa waktu orang tua korban pulang kondangan. Saat masuk mereka mendapati Nai tertidur pulas.Ibu korban langsung mencari korban dengan memanggil namanya dan menggedor pintu kamar yang tertutup. Saat sang ibu mendengar jawaban korban yang sedang berada di kamar, ia langsung masuk. Ia melihat korban bersama pelaku dalam kamar, pelaku saat itu kedapatan memasang celana.Sang ibu syok, ia berteriak. Ia menanyakan apa yang dialami putrinya. Namanya anak kecil, korban menjawab bahwa kakak iparnya telah melakukan sesuatu dengan kemaluannya. Mendengar itu sang ibu langsung marah besar kepada pelaku. Pelaku kemudian meminta maaf.Keesokan harinya Minggu (13/4), korban saat dimandikan sang ibu, menangis. Korban menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban dibawa ke bidan setempat."Tapi saya tidak tahu hasilnya gimana. Intinya kemaluan korban sudah dilakukan sesuatu oleh kakak iparnya.," kata warga sekitar yang menolak menyebut namanya, Minggu (27/4/2025).Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kebun Teh Malang Diringkus Usai Setahun BuronOrang tua korban marah besar, dan meminta anaknya, Nai cerai dengan pelaku. Orang tua korban mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut.Menurut keterangan warga, pelaku dan kakak korban, Nai, sudah menikah siri pada akhir 2023 lalu. Pada Jumat (11/4) mereka menikah secara resmi di KUA. Sehari setelah menikah di KUA, pelaku mencabuli adik iparnya.Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan karena pelaku melarikan diri."Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuannya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Joko.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya