Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Beberapa proyek di Bali masuk dalam daftar prioritas, salah satunya pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara.Dalam daftar yang terima detikBali, proyek tersebut masuk bersama proyek lainnya seperti, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi serta perencanaan dan persiapan pembangunan Jalan Tol Singapadu-Ubud-Gianyar-Bangli-Kintamani-Bandara Bali Utara-Singaraja.Baca juga: Koster Sebut Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Masuk PSN, Pembangunan Jadi 3 FaseSelain itu, proyek lainnya adalah pengembangan kawasan pariwisata Ulapan termasuk perencanaan dan persiapan pembangunan Jalan Lingkar Ulapan. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung juga masuk dalam daftar.Kemudian, kawasan pedesaan Shiny di Tabanan, Jalan Taman Nasional Bali Barat-Menjangan-Pemuteran, Jalan Amuk-Candidasa, dan Nusa Penida.Di Karangasem, juga akan dilakukan upaya pengurangan risiko bencana gunung api di Gunung Agung.Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan semua yang ada di daftar adalah proyek yang masuk dalam RPJMN 2025-2029."Ya semua ada dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 bagian lampiran," kata Koster kepada detikBali, Minggu (27/4/2025).Baca juga: Pemkab Badung Butuh Rp 8 Triliun Bangun Jalan Baru