Patung Biawak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, yang viral lantaran mirip dengan biawak asli mendapatkan hak cipta. Surat pencatatan ciptaan diberikan kepada pembuat patung Rejo Arianto oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah."Hari ini (kemarin) kebetulan pas memperingati hari kekayaan intelektual sedunia dan kemudian ada sebuah karya yang luar biasa monumental yaitu Patung Biawak. Saya tergerak ya Kementerian Hukum untuk memberikan atau mencatatkan ciptaan tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, dilansir detikJateng, Minggu (27/4/2025).Pemberian hak cipta dalam rangka hari kekayaan intelektual sedunia. Surat pencatatan ciptaan ini diberikan kepada Rejo Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Surat ini berlaku selama penciptanya hidup dan ditambah 70 tahun lagi.Baca juga: Pramono: Patung MH Thamrin Kecil, Harus Dibuat Sebesar Jenderal Sudirman"Ini kami berikan kepada Pak Bupati selaku pemegang hak ciptanya. Sementara ada Mas Ari itu adalah pencipta, pencipta dari Tugu Biawak itu. Nah, tentu surat pencatatan ciptaan ini berlaku ya selama penciptanya hidup, bahkan setelah meninggal ditambah 70 tahun," ujarnya.Pembuat patung biawak, Rejo Arianto mengucapkan terimakasih atas hak cipta yang diberikan. Dia mengatakan patung tersebut merupakan langkah awal untuk pembuatan monumen lainnya."Ini merupakan penghargaan bagi kami. Tentu ini untuk pak bupati dan masyarakat Wonosobo. Monumen ini sebetulnya awal, hanya pemanasan sebelum muncul monumen-monumen yang lain," kata dia.Baca selengkapnya di sini.'Tonton juga video: Bukan Rp 1 Miliar, Patung Biawak Realistis Ini Cuma Makan Rp 50 Juta'