Makanan haram bagi muslim tak hanya babi, tapi juga bahan lain yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Misalnya darah, hewan yang disembelih tidak atas nama Allah SWT, dan bangkai.Aturan terkait makanan haram ini tentunya harus ditaati semua muslim tanpa kecuali setiap saat. Sama seperti aturan lain, daftar makanan haram ini tentu bertujuan baik bagi kehidupan muslim.Daftar 10 Makanan Haram di QS Al-Maidah: 3Salah satu aturan yang menjelaskan jenis makanan haram bagi muslim adalah Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3. Dikutip dari Tafsir Kemenag, daftar makanan tersebut adalah:Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih.Darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan karena disembelih atau lainnya.Daging babi.Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.Hewan yang mati tercekik.Hewan yang mati dipukul.Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.Hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lain.Hewan yang mati diterkam binatang buas.Hewan yang disembelih untuk berhala.Berikut bacaan lengkap surat Al-Maidah ayat 3:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌArab latin: ḫurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu'u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa 'alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu 'alaikum ni'matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîmArtinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Minuman dan Makanan Haram Lain bagi MuslimSelain dalam Al-Qur'an, beberapa hadits juga menjelaskan makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi muslim. Berikut dalil dan penjelasannya1. Binatang BertaringMajelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya menjelaskan, hewan bertaring secara umum haram dikonsumsi muslim. Aturan ini berdasarkan sifat asli hewan tersebut yang cenderung berbahaya.Artinya, anjing dan kera termasuk hewan yang tidak boleh dikonsumsi muslim meski cenderung jinak. Berikut hadits yang menjelaskan aturan makan binatang buas dan bertaringكُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌArtinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).2. Katak dan Hewan yang Hidup di Dua AlamKatak tidak hanya haram dikonsumsi tapi juga dilarang dibunuh seorang muslim. Dikutip dari NU Online, Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam haditsnya yang diceritakan Abdurrahman bin Utsmanذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya: "Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak." (HR Ahmad).Menurut ulama dan penghapal Al-Qur'an Al-Mundziri, hadits tersebut juga memberi pengertian haram mengonsumsi katak. Hal serupa juga berlaku pada kodok yang termasuk dalam golongan amfibi.Hewan yang hidup di dua alam haram dikonsumsi muslim seperti dinyatakan dalam situs MUI. Ketentuan ini dijelaskan Asy-Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah dengan mengutip pendapat Ibnu Farabi."Hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) tidak boleh dimakan karena terjadinya pertentangan dalil yang menghalalkan dan mengharamkan. Maka kita menangkan yang mengharamkan, demi kehati-hatian dan sebagai upaya menjaga diri dari hal yang meragukan," kata Sayyid Sabiq.3. Khamr atau Minuman KerasSelain makanan, ada khamr atau minuman keras yang diharamkan. Status haram minuman beralkohol ini dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 91.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."Sebagai umat Islam yang beriman, tentu kita wajib menghindari makanan haram tersebut. Selain bahan bakunya, proses penyembelihannya pun harus dilakukan sesuai dengan syariat.Selain berdasarkan jenis makanannya, status haram juga bisa dikenakan karena proses pengolahan atau cara memperoleh yang tidak sesuai ketentuan dalam agama Islam. Terkait hal ini, tiap muslim wajib selalu berhati-hati dan tidak keburu hawa nafsu. Wallahu a'lam.