Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat Betawi. Dia menilai selama ini progresnya lambat.Ia mengaku bakal turun tangan langsung jika proses penyusunan perda tersebut tidak segera diselesaikan. Dia menyebut semestinya tak ada kendala soal perda ini karena sejumlah pejabat Pemprov Jakarta berasal dari suku Betawi."Sampai hari ini progresnya belum seperti yang diharapkan. Saya bilang, 'gimana ini?' Wakil Gubernurnya Betawi, Sekdanya Betawi, Ketua DPRD-nya Betawi. Sudahlah, kalau memang ini tidak segera diselesaikan, saya akan ambil alih sendiri dan saya akan selesaikan," kata Pramono di acara Lebaran Betawi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).Pramono menilai Perda Masyarakat Adat Betawi merupakan bagian dari janji politiknya. Perda ini adalah bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024."Budaya Betawi tidak boleh setengah-setengah. Saya ini memang orang Jawa, tapi sebagai pemimpin Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjadikan budaya Betawi sebagai identitas utama di rumahnya sendiri," ujarnya.Baca juga: Pramono-Rano Teken Kontrak Politik dengan FBR Soal Lembaga Adat BetawiSebelumnya, Pramono Anung-Rano Karno sempat bertemu Ketum Forum Betawi Rempug (FBR) saat masa kampanye yang lalu. Dalam pertemuan ini, Pramono-Rano diminta menandatangani kontrak politik dengan FBR tentang pembentukan lembaga adat Betawi."Itu kesanggupan Mas Pram dan Bang Doel untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi secara maksimal. Berkaitan dengan turunan dari Undang-Undang DKJ Pasal 31 tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan pemajuan Kebudayaan Betawi," kata Ketum FBR, Lutfi Hakim, kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/10/2024).Lutfi menjelaskan FBR sebagai ormas Betawi memperjuangkan frasa lembaga adat masyarakat Betawi dan kebudayaan Betawi dalam UU DKJ Pasal 31 tersebut. Dia menyebut pihaknya meminta untuk dibuatkan produk hukum dan turunannya berkaitan dengannya."Kalau Perda terlalu lama, sementara harus dieksekusi segera, mungkin beliau bersiap mengeluarkan pergub. Karena berdasarkan omnibus law, pergub setara dengan perda. Kebetulan beliau berpengalaman nyusun kebijakan peraturan regulasi semacamnya," ujar Lutfi.Simak juga Video: Dipakaikan Kuku Macan, Pramono Dapat Gelar Kehormatan Adat Betawi