Restoran dengan Label No Pork No Lard Sudah Pasti Halal atau Belum?

Restoran dengan Label No Pork No Lard Sudah Pasti Halal atau Belum?

sto2025/04/25 15:29:05 WIB
Ilustrasi makan di restoran dengan label no pork no lard. (Foto: KamranAydinov/Freepik)

Saat berkunjung ke sebuah restoran pelanggan muslim tentu mempertimbangkan kehalalan makanan yang disajikan atau dijual pada lokasi tersebut. Salah satunya dengan mencermati label halal yang disematkan pada restoran tersebut. Namun, bagaimana jika sebuah restoran justru memasang label 'No Pork No Lard'? Apakah sudah pasti halal?Seperti namanya, label halal merupakan sebuah tanda yang disematkan pada sebuah produk tertentu yang mengindikasikan halal sesuai syariat dalam agama Islam. Dr Ir Ni Made Ayu Gemuh Rasa Astiti, MP, dkk., dalam bukunya 'Pentingnya Kemasan dalam Pemasaran Produk' mendefinisikan label halal sebagai tanda atau bukti tertulis yang menjamin produk-produk yang ditawarkan atau dijual adalah halal.KBBI sendiri mengartikan istilah halal sebagai diizinkan (tidak dilarang oleh syarak) dan yang diperoleh atau diperbuat dengan sah. Pengertian halal juga dapat dimaknai sebagai izin. Kemudian dijelaskan di dalam buku yang sama, bahwa label halal dikeluarkan atas dasar pemeriksaan kehalalan dari lembaga pemeriksaan halal yang telah dibentuk secara khusus oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).Oleh sebab itu, restoran yang menyediakan makanan halal biasanya mengurus sertifikat halal kepada MUI agar mendapatkan label halal untuk produk yang dijual. Meskipun begitu, ternyata ada juga sebagian restoran yang justru menyematkan label 'No Pork No Lard', alih-alih label halal.Lantas, label 'No Pork No Lard' apakah sudah pasti halal? Simak penjelasannya berikut ini, ya.Baca juga: Hukum Memakan Biawak dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?Konsep Makanan HalalSebelumnya, mari mengenal terlebih dahulu terkait konsep makanan halal. M Aliyul Wafa, MPd, dkk., dalam bukunya 'Fiqih' mendefinisikan makanan halal sebagai makanan yang boleh dimakan sesuai dengan ketentuan di dalam syariat Islam. Terkait dengan kehalalan sesuatu yang disantap oleh kaum muslim telah tertuang di dalam Al-Quran. Tepatnya di dalam Surat Al-Maidah ayat 88 bahwa:"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah yang kami beriman kepada-Nya."Kemudian konsep makanan halal juga disampaikan melalui surat lain di dalam Al-Quran. Salah satunya melalui Surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti:"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."Sementara itu, terkait kehalalan sebuah makanan maupun minuman dapat dilihat dalam tiga kriteria berbeda. Pertama, halal dari segi wujud dan zatnya yang mana tidak termasuk sesuatu yang diharamkan di dalam Islam. Kemudian kedua halal yang dilihat dari segi cara mendapatkannya. Terakhir, yaitu halal dalam proses pengolahannya.Lebih lanjut, dikutip dari buku 'Makanan dan Minuman dalam Al Quran' karya Mifta Novikasari, bahwa makanan yang halal merupakan bagian dari sebab diterimanya amal ibadah dan juga dikabulkannya doa-doa manusia. Hal tersebut merupakan bagian dari konsep dalam ajaran agama Islam.Sebaliknya, makanan yang haram diyakini dapat menjadi penghalang diterimanya ibadah dan doa manusia. Inilah yang membuat makanan dan minuman yang halal menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kalangan umat Islam di hampir seluruh dunia.Kemudian dijelaskan juga di Indonesia sendiri agar sebuah restoran atau produsen makanan dan juga minuman bisa mendapatkan sertifikat halal, diperlukannya sejumlah hal. Dikatakan bahwa sertifikasi halal melibatkan tiga pihak alias instansi besar di Indonesia. Sebut saja MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari LPPOM MUI.Selain melibatkan tiga pihak yang telah disebutkan sebelumnya, untuk memperoleh sertifikasi halal juga harus melalui tahapan tertentu. Pertama, pihak BPJPH akan mengadakan penyelenggaraan jaminan produk halal. Kemudian LPPOM MUI ditugaskan memeriksa dokumen hingga penjadwalan, pelaksanaan, pelaksanaan, hingga penerbitan audit. Barulah Komisi Fatwa MUI akan menetapkan kehalalan produk yang telah diajukan.Tidak hanya itu saja, untuk menetapkan makanan atau minuman merupakan produk yang halal dan patut diberikan label halal, terdapat banyak pertimbangan. Bukan hanya dilihat dari bahan baku yang digunakan, tetapi juga melibatkan cara pengolahan, pengemasan, hingga pengemasan yang harus dilakukan melalui proses yang halal. Inilah yang membuat untuk mendapatkan label halal bukanlah perkara yang sederhana.Apa Itu Label No Pork No Lard?Tidak hanya label halal yang disematkan di sejumlah restoran, ada juga beberapa di antaranya yang justru memberikan label 'No Pork No Lard'. Lantas, apa maksud dari label tersebut? Dikutip dari jurnal 'Klaim Halal Produk Makanan Pada Restoran No Pork No Lard dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Restoran Sehangat Mie Celup Jln. Perumnas, Yogyakarta) oleh Suhula Divina Maron, dapat diketahui label 'No Pork No Lard' adalah sebuah label atau tanda yang menunjukkan suatu produk yang ditawarkan kepada konsumen bebas dari daging atau lemak babi.Artinya, restoran menyematkan label tersebut untuk memberitahukan kepada konsumen bahwa produk yang mereka jual tidak mengandung daging maupun lemak babi. Meskipun label 'No Pork No Lard' dapat menjadi tanda sebuah restoran tidak menggunakan bahan yang berkaitan dengan babi, tetapi label tersebut justru menunjukkan keambiguan. Terutama berkaitan dengan jaminan kehalalannya.Sementara itu, disampaikan dalam jurnal 'Pengaruh Konsep "No Pork No Lard" Terhadap Minat Beli Konsumen Muslim Jakarta: Studi Kasus Pada Haidilao Gandaria City Jakarta' oleh Malahayati Hazimah, dkk., bahwa serupa dengan apa yang telah disinggung sebelumnya, bahwa 'No Pork No Lard' digunakan oleh suatu restoran untuk menunjukkan produk yang ditawarkan tidak mengandung babi, baik itu bagian daging atau lemaknya.Meskipun begitu, 'No Pork No Lard' juga dianggap sebagai salah satu strategi bagi sebagian restoran untuk menarik daya beli konsumen, terutama kaum muslim. Satu di antara alasan yang melatarbelakangi hal tersebut adalah restoran yang bersangkutan kemungkinan belum mendapatkan label halal dari MUI.Benarkah Restoran Berlabel No Park No Lard Sudah Pasti Halal?Terlepas dari tujuan pemberian label 'No Pork No Lard' oleh sebagian resto untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tidak mengandung lemak atau daging babi, tetapi kehalalannya mungkin cukup dipertanyakan bagi tidak sedikit orang. Masih merujuk dari sumber yang sama, dikatakan bahwa meski telah memberikan label 'No Pork No Lard', tidak melulu mengindikasikan restoran tersebut terbebas dari bahan-bahan nonhalal.Hal tersebut mengingat bahan nonhalal tidak hanya sebatas pada bagian dari tubuh babi saja. Namun, juga bahan lainnya sebut saja angciu atau khamar. Inilah yang membuat pandangan konsumen muslim terhadap label 'No Pork No Lard' kemungkinan bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.Selanjutnya, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, bahwa label 'No Pork No Lard' dapat dikatakan sebagai bagian dari pemahaman masyarakat berkaitan dengan self-declare terkait kehalalan sebuah makanan atau minuman halal. Istilah tersebut merujuk pada skema sertifikasi halal yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha atau pemilik tempat usaha tertentu. Inilah yang membuat produk tersebut seolah-olah terjamin kehalalannya. Padahal label tersebut belum tentu menunjukkan produk yang ditawarkan benar-benar halal.Hal serupa juga disampaikan melalui laman resmi Halal MUI terkait dengan label 'No Pork No Lard'. Dikatakan bahwa label tersebut hanya menjamin makanan atau minuman yang dijual kepada konsumen tidak mengandung daging, minyak, maupun lemak babi. Sebaliknya, 'No Pork No Lard' belum tentu menjamin seluruh menu yang tersaji di restoran tersebut dapat terjamin kehalalannya.Alasannya karena seperti yang telah disinggung sebelumnya, halalnya sebuah makanan atau minuman tidak hanya beracuan pada daging babi semata. Akan tetapi juga bahan-bahan lainnya yang digunakan, cara pengolahan, hingga pengemasannya.Bahkan melalui laman MUI tersebut juga ditegaskan halal atau tidaknya makanan dan minuman tidak hanya berkaitan dengan daging babi, tapi juga berbagai turunan dan juga proses produksinya. Ini dikarenakan makanan bisa menjadi tidak halal karena diproses atau diambil dari sumber yang haram.Lain halnya dengan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH yang dapat menjamin kehalalan sebuah makanan maupun minuman. Melalui sumber yang sama, turut dijelaskan bahwa Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati juga menyatakan label 'No Pork No Lard' belum bisa digunakan untuk jaminan kehalalan sebuah produk.Baca juga: 8 Cara Membedakan Daging Sapi dan Babi yang Masih Mentah dan Sudah DimasakItulah tadi rangkuman penjelasan mengenai konsep makanan halal lengkap dengan arti label 'No Pork No Lard' yang cukup banyak dijumpai di sejumlah restoran. Semoga informasi ini menambah wawasan baru bagi detikers, ya!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya