Alasan Pembubaran Satgas Pembangunan IKN Terungkap

Alasan Pembubaran Satgas Pembangunan IKN Terungkap

sun2025/04/25 16:00:57 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah/Foto: Shafira Cendra Arini

Salah satu alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah tidak adanya restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Itu seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah.Menurut Zainal, Kementerian PU berkomunikasi dengan Kemenkeu menyangkut persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, keberadaan Satgas Pembangunan IKN dinilai tidak terlalu dibutuhkan."Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).Baca juga: PNS yang Pindah ke IKN Akan Diseleksi Ulang, Ini AlasannyaZainal menjelaskan untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan."(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, macem-macem kan itu," ujar Zainal."Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas," sambungnya.Zainal menyebut saat ini, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi."Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang," kata Zainal.Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, MenPANRB Surati K/LPembubaran Satgas Pembangunan IKNSatgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono pada 2021. Pembentukan Satgas tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.Saat itu, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diemban oleh Danis H Sumadilaga. Sebelumnya, Danis juga pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.Pencabutan satgas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.Kemudian Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut regulasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.Keputusan tersebut dirilis di situs resmi Kementerian PU. Melansir dari beleid tersebut, Satgas Pembangunan IKN dibentuk dalam rangka mempersiapkan infrastruktur IKN. Dalam perjalanannya, pemerintah telah membentuk Otorita IKN."Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis, (17/4/2025).Untuk itu, Menteri PU Doddy Hanggodo menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara dan diteken pada 26 Maret 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas Pembangunan IKN tidak diperlukan lagi."Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi beleid tersebut.Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya