Islam telah mengatur segala urusan dunia bagi pemeluk-pemeluknya, termasuk hukum makan biawak. Apakah reptil berkaki empat yang dijadikan sebagai inspirasi patung di daerah Wonosobo ini halal dimakan? Atau justru haram? Berikut penjelasan hukum memakan biawak dalam Islam!Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, biawak adalah reptilia dengan bengkarung besar, punya panjang tubuh kira-kira 2,5 meter atau lebih. Di Indonesia, biawak umumnya bisa dikategorikan menjadi 3 sebagaimana penjelasan dari laman Suara Muhammadiyah.Pertama, biawak komodo alias Komodo dragon. Kedua, biawak bernama Varanus salvator atau biawak air. Biawak tipe ini banyak diburu manusia untuk dijual kembali atau diolah menjadi hidangan. Beberapa orang percaya daging biawak air punya khasiat khusus. Ketiga, biawak padang rumput bernama ilmiah Varanus panoptes.Nah, dalam artikel ini, pembahasan akan difokuskan terhadap biawak air alias Varanus salvator yang umum dijumpai. Simak sampai tuntas uraiannya agar detikers memahami betul hukum memakan biawak, ya!Baca juga: Kisah Patung Biawak Karya Seniman Wonosobo, Dana Minimalis-Hasil FantastisHukum Makan Biawak: Halal atau Haram?Perlu dicatat sebelumnya bahwa biawak air adalah karnivora. Diterangkan dalam laman Animal Diversity bahwasanya makhluk satu ini adalah predator ekstrem. Ia bisa memangsa beragam hewan, mulai dari burung dan telurnya, mamalia kecil seperti tikus, ikan, kadal lain, katak, ular, kura-kura, dan bahkan anak buaya.Untuk keperluan tersebut, Allah SWT menciptakan biawak dengan cakar-cakar dan gigi yang sesuai. Oleh karena itu, sebagian ulama mengategorikannya sebagai binatang buas yang bertaring. Dengan demikian, maka biawak menjadi haram. Dalilnya adalah hadits:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].Artinya: "Dari Abu Hurairah RA (diriwayatkan), dari Nabi SAW beliau bersabda: 'Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.'" (HR Muslim no 1933)Sebagian orang kemudian berdalih biawak halal karena disamakan dengan hewan dhab yang disebut dalam salah satu hadits nabi. Dirujuk dari buku Halal Haram Makanan oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, terdapat hadits berbunyi:الضَبُّ لَسْتُ أَكُلُهُ وَلَسْتُ أُحَرِّمُهُArtinya: "Adh-dhabb (binatang semacam biawak yang hidup di padang pasir), saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR Bukhari no 5536 dan Muslim no 1943)Namun, sebagaimana dijelaskan dalam situs NU Online, biawak air alias Varanus salvator tidak dapat disamakan dengan adh-dhabb. Meski sering diterjemahkan sebagai 'biawak' dalam kitab-kitab fikih, adh-dhabb lebih sesuai diartikan sebagai kadal gurun.Kedua hewan ini memang memiliki bentuk mirip, tetapi punya segudang perbedaan lain. Misalnya, biawak air adalah karnivora, sedangkan dhabb termasuk kategori herbivora. Binatang yang bertahan hidup di padang pasir ini juga tidak dapat dikategorikan buas, berbeda dengan biawak air.Berdasar argumen tersebut, biawak air dianggap haram. KH Thoifur Ali Wafa dalam kitabnya, Bulghah ath-Thullab, menerangkan:الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُArtinya: "Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dhabb, maka haram mengonsumsinya." (Bulghah at-Thullab, hal 357)Di samping itu, orang Arab menganggap biawak sebagai hewan yang menjijikkan. Padahal, para ulama, dengan didasarkan firman-Nya dalam surat al-A'raf ayat 157, telah sepakat mengharamkan hewan-hewan menjijikkan.Kesimpulannya, menurut hukum Islam, biawak air termasuk binatang yang diharamkan karena alasan buas dan tergolong menjijikkan. Wallahu a'lam bish-shawab.Bagaimana Jika Terpaksa Makan Biawak?Dalam kondisi terpaksa dan begitu terdesak, seorang muslim diperbolehkan untuk makan daging biawak. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nahl ayat 115:اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌArtinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Juga firman-Nya dalam surat al-Maidah ayat 3:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌArtinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Namun, seorang muslim tidak lantas dapat bermudah-mudah dengan definisi 'terpaksa' atau 'terdesak' tersebut. Patokannya, menurut keterangan dari kitab Ahkamul Qur'an, adalah ketika seseorang yakin bakal mati jika tidak memakan sesuatu tersebut, atau dalam konteks artikel ini, biawak. Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: Biawak Kebal Bisa dan Suka Makan Ular, Benarkah?Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum makan biawak sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Semoga bisa menghilangkan keraguan detikers, ya!