Berbicara mengenai negara, pemerintahan, dan politik tentu tidak akan lepas dari konsep trias politica. Pernahkah detikers mendengar istilah tersebut? Jika pernah, apa artinya? Berikut ini pembahasan lengkap seputar trias politica.Dirujuk dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, istilah trias politica berasal dari bahasa Yunani. Kata trias berarti tiga atau kelompok yang terdiri dari tiga. Sementara itu, politica atau politika, bermakna urusan negara atau pemerintahan.Dari definisi bahasa di atas, trias politica kemudian bisa dimaknai sebagai konsep pemisahan power di tangan 3 jenis kekuasaan. Dengan demikian, suatu negara tidak terjatuh dalam kekuasaan salah satu pihak saja yang bersifat absolut.Keterangan senada juga ditulis oleh Muhammad Mutawalli dalam buku Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi. Ia menjelaskan bahwasanya trias politica mengandaikan sebuah sistem pemerintahan yang seimbang. Keseimbangan ini diraih dengan pembagian kekuasaan menjadi 3, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Tertarik menelaah lebih dalam seputar trias politika? Simak penjelasan lebih lanjut tentang trias politica, meliputi penemu, prinsip, dan pengaruhnya di Indonesia di bawah ini. Baca dengan teliti sampai tuntas, ya!Baca juga: Asal-usul Konsep Bhinneka Tunggal Ika: Sejarah, Arti, Makna, TujuanPenemu Trias PoliticaDalam Jurnal Nusantara berjudul 'Konsep Trias Politica dan Penerapannya di Sistem Pemerintahan Indonesia' tulisan Rapif Sultan al-Farizi dan Ahmad Naufal Sabawi, dijelaskan bahwasanya trias politica pertama kali dikemukakan oleh filsuf Inggris, John Locke.Gagasan Locke yang tertuang dalam karyanya, Risalah Kedua tentang Pemerintahan, tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Ia adalah seorang pemikir Prancis yang punya latar belakang pekerjaan hukum, tepatnya di Komisi Yudisial atau Institusi Peradilan.Dalam kisah hidupnya, Montesquieu berhenti bekerja pada usia 36 tahun. Ia tidak khawatir terkait keuangan karena keluarganya punya lahan pertanian dan perkebunan anggur yang luas. Setelah pensiun, Montesquieu mempelajari banyak hal.Tidak hanya hukum, Montesquieu awalnya berfokus pada sejarah alam dan fisika. Ia kagum melihat keteraturan hukum di alam semesta. Sosoknya juga terpikat dengan sistem politik dunia, dibuktikan ketika Montesquieu menerbitkan penilaiannya terhadap sistem politik kuno Roma.Pada 1748, konsep trias politicanya diterbitkan dalam buku bertajuk De L'Esprit des Lois. Buku tersebut juga dikenal dengan judul 'Semangat Hukum' atau 'Semangat Undang-Undang'. Prinsip yang dikemukakan oleh sang pemikir Prancis itu kemudian banyak diadopsi banyak negara sampai sekarang.Prinsip Trias PoliticaSebagaimana telah disinggung di atas, secara ringkas, trias politica bertujuan untuk mencegah adanya salah satu pihak yang punya kekuasaan mutlak. Bisa dibayangkan akibatnya jika tampuk tersebut jatuh ke tangan orang yang salah.Alih-alih disatukan, John Locke dan Montesquieu menganggap perlunya pemisahan kekuasaan. Biarpun mirip, terdapat sedikit perbedaan antarkeduanya. Disadur dari laman resmi Iblam School of Law, trias politica versi John Locke adalah:Eksekutif: Lembaga yang menerapkan undang-undang. Eksekutif punya wewenang mengadili pelanggar undang-undang.Legislatif: Lembaga pembuat undang-undang.Federatif: Lembaga yang bertugas melaksanakan hubungan luar negeriBedanya dengan John Locke, Montesquieu mengganti lembaga federatif dengan yudikatif. Dalam teori Montesquieu, lembaga federatif sudah termasuk ke dalam lembaga eksekutif sehingga tidak perlu dipisahkan. Di samping itu, wewenang mengadili yang dipunyai eksekutif dicabut dan dialihkan ke lembaga yudikatif.Menurut informasi dari laman Sampoerna Academy, sejumlah teori kemudian berkembang berdasarkan trias politica Montesquieu, yakni:1. Teori Pembagian Kekuasaan (Separation of Powers Theory)Mudahnya, teori ini berangkat dari ide dasar trias politika. Tujuan pembagian kekuasaan adalah mencegah salah satu kelompok atau individu punya kewenangan yang berlebih. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan.2. Teori Kontrol dan Keseimbangan (Check and Balance Theory)Karena kekuasaan masing-masing terbatas, ketiga lembaga dalam teori trias politica dapat saling melakukan kontrol. Alhasil, tidak ada satu pun lembaga yang bisa bertindak sewenang-wenang. Misalnya, keputusan dari eksekutif bisa ditolak legislatif. Di sisi lain, yudikatif punya hak untuk memeriksa tindakan-tindakan eksekutif.3. Teori Akuntabilitas dan Keberimbangan (Accountability and Balance Theory)Berdasar teori ini, setiap cabang kekuasaan harus bertanggung jawab terhadap rakyat atau badan tertentu. Sebagai contoh, eksekutif harus bertanggung jawab kepada legislatif yang dipilih rakyat. Sementara itu, yudikatif bertanggung jawab menjaga keseimbangan kekuasaan serta melindungi hak individu.Pengaruh Trias Politica di IndonesiaDiringkas dari Jurnal Nomokrasi berjudul 'Soft Trias Politica: Menguji Relevansi Dampak Antar Lembaga Kekuasaan di Indonesia' oleh Farel Bryan Ursipuny, sebelum amandemen UUD 1945, terdapat total enam unsur lembaga kekuasaan.Keenamnya adalah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung. Enam lembaga ini berarti meliputi 5 unsur kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif, konsultatif, dan eksaminatif.Setelah amandemen bertahap selama rentang 1999 sampai 2002, lembaga kekuasaan negara dipecah menjadi delapan. Semuanya adalah MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), MA, dan Komisi Yudisial (KY). Kedelapan lembaga ini dimasukkan dalam konsep trias politica Montesquieu, yakni:Eksekutif: PresidenLegislatif: MPR, DPR, dan DPDYudikatif: MA, MK, dan KYTeori-teori trias politica sebagaimana telah disinggung di atas kemudian juga diterapkan. Pun juga, lembaga-lembaga independen seperti KPU, KPK, dan BPK dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus melakukan prinsip pemisahan kekuasaan.Baca juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli: Tujuan dan FungsinyaDemikian pembahasan lengkap mengenai trias politica, mulai dari pengertian sampai pengaruhnya di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan detikers, ya!