Tidak sekadar menyebabkan para korban trauma, perbuatan bejat Elyas Yasak alias Pakde (50), dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto juga membuat orang tua para gadis ini terpukul. Oleh sebab itu, mereka berharap Pakde dihukum berat.Perbuatan bejat Pakde benar-benar memukul TB (32), ayah korban. Betapa tidak, pria yang selama ini ia anggap seperti saudara itu tega menggagahi putrinya. Bahkan, putrinya disetubuhi berulang kali oleh tetangga depan rumahnya ini dengan modus diajak berdoa privat di dalam kamar.Begitu pula perasaan istrinya, NS (29). Menurut TB, istrinya sangat marah saat tahu putrinya lebih dari 10 kali disetubuhi Pakde. Padahal, sejak 2011, NS juga sering diajak pelaku ritual doa privat di dalam kamar. Namun, tak sekali pun Pakde berbuat mesum.Baca juga: Trauma Mendalam Korban Dukun Cabul di Mojokerto hingga Tak Mau Sekolah"Istri sangat marah, kok bisa-bisanya Pakde melakukan itu (persetubuhan) dengan anak saya yang masa depannya masih panjang," terang TB kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).Kini, TB menyerahkan sepenuhnya nasib Elyas kepada proses hukum. Rasa persaudaraan dengan dukun cabul yang biasa disapa Pakde itu pun sirna seketika. Di benaknya, ia berharap bapak 2 anak itu dihukum setimpal. Mengingat korbannya diduga mencapai 8 orang."Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya.Begitu pula yang dirasakan MNH (48). Ibu lima anak ini juga tak menyangka salah satu putrinya juga berulang kali diperkosa Elyas. Korban mengaku 10 kali disetubuhi pelaku sejak usianya 14 tahun atau kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA. Kini korban berusia 22 tahun."Perasaan saya tidak karuan, sakit sekali. Apalagi pelaku masih mempunyai hubungan saudara dengan saya," jelasnya.Baca juga: Akhir Petualangan Dukun Cabul Pemerkosa Anak di MojokertoOleh sebab itu, MNH ikut melaporkan Pakde ke Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (19/4). Yaitu setelah putrinya berani mengungkap semua perbuatan bejat dukun cabul ini. Dalam perkara ini, putrinya menjadi saksi yang bisa memberatkan hukuman pelaku."Harapan saya pelaku dipenjara, dihukum seberat beratnya," tandasnya.Kasus ini mencuat setelah NS melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku beberapa jam setelah menerima laporan ibu korban. Saat ditangkap, pelaku sedang ngobrol di rumah TB.Kini, Elyas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dukun cabul 'predator' anak ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Korbannya disebut-sebut mencapai 8 orang yang semuanya tetangga pelaku. Dari jumlah itu, 5 korban kini sudah dewasa dan menikah. Satu korban saat ini berusia anak-anak. Sedangkan 2 korban diduga perempuan dewasa yang disetubuhi Elyas saat minta didoakan.