Paula Verhoeven Laporkan 3 Poin Dugaan Pelanggaran Administratif

Paula Verhoeven Laporkan 3 Poin Dugaan Pelanggaran Administratif

pus2025/04/25 07:07:02 WIB
Momen Paula Verhoeven datangi Komisi Yudisial. Foto: Pingkan/detikcom

Paula Verhoeven diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Paula melaporkan 3 poin adanya dugaan pelanggaran administratif menyoal putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," kata kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)."Kami menduga ada 3 hal, 3 poin, dalam dugaan pelanggaran administratif," sambungnya.Baca juga: Paula Verhoeven Lapor ke Bawas MA Gegara Putusan Cerai BocorKuasa hukum Paula Verhoeven lainnya, Siti Aminah Tardi, menjelaskan poin pertama dari laporan mereka. Poin pertama menyoal kesepakatan pembacaan hasil sidang yang pada hari H kesepakatannya berubah."Kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," jelas Siti.Namun, Baim Wong didampingi kuasa hukumnya justru datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim membacakan langsung putusannya. Kuasa hukum Paula menegaskan pihaknya tak mendapat informasi perubahan tersebut."Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar azas keseimbangan dan azas untuk mendengar para pihak," sambungnya.Poin kedua adalah soal tersebarnya dugaan hasil putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Hal seperti itu harusnya tak terjadi karena ada banyak informasi pribadi di dalamnya."Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id," ungkap Siti Aminah.Baca juga: Saran Hotman Paris untuk Paula Verhoeven Usai Ngadu ke KYNamun, putusan itu hanya bisa diakses melalui putusan.go.id. Cara itu juga harus melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung nomor 144."Kami menemukan ini didekonstruksi untuk hal-hal dengan iktikad yang tidak baik untuk menyerang Paula Verhoeven. Maka kami meminta Badan Pengawas MA untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan.go.id," tegasnya.Poin ketiga yang disampaikan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, yakni mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan data pribadi. Erwin Natosmal Oemar menganggap tak seharusnya dalam putusan yang dipublikasikan menyertakan data pribadi pemohon dan tergugat."Hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun, ya tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," tutur Erwin.Oleh karena itu, Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan mereka. Mereka berharap dalang di balik kejadian ini bisa terungkap."Kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," tegas kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah.Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Cari Keadilan hingga ke Komisi Yudisial

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya