Paula Verhoeven kembali mengambil langkah hukum terkait hasil putusan cerainya dengan Baim Wong. Paula yang diwakili oleh tim kuasa hukum membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).Tim kuasa hukum Paula Verhoeven, yakni Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (24/4/2025) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan perceraian Paula dan Baim Wong."Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada poin-poin dalam dugaan pelanggaran administratif," kata Erwin Natosmal di kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Saran Hotman Paris untuk Paula Verhoeven Usai Ngadu ke KYSiti Aminah Tardi kemudian menjelaskan dugaan pelanggaran pertama terkait dengan kesepakatan awal antara pihak-pihak dalam persidangan mengenai pelaksanaan sidang pembacaan putusan secara e-court."Pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," jelas Siti."Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," sambungnya.Baca juga: Bungkamnya Baim Wong soal Paula Verhoeven Adukan Hakim Perceraian ke KYDalam konteks hukum acara perdata hal itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak. Siti menambahkan dalam hukum perdata, setiap keputusan harus diambil dengan persetujuan semua pihak yang terlibat."Itu dugaan pelanggaran terkait pembacaan sidang putusan, di mana kami tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Kami tidak diinformasikan perubahan dari e-court kemudian persidangan yang terbuka," beber Siti Aminah Tardi.Atas dasar itulah, tim kuasa hukum Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta Bawas memeriksa dugaan pelanggaran administratif peradilan ini.Paula Verhoeven Laporkan Putusan Cerai Bocor ke PublikSelain itu, kuasa hukum Paula menyampaikan keberatan atas tersebarnya cuplikan hasil putusan yang diklaim sebagai putusan resmi. Padahal menurut mereka, dokumen tersebut belum selesai melalui tahapan formal di pengadilan."Kemudian isu yang kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim. Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi," beber Siti Aminah.Kuasa hukum model asal Semarang itu menjelaskan bahwa minutasi adalah tahapan pemberkasan sebelum putusan resmi diunggah ke dalam sistem Mahkamah Agung."Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung No. 144," katanya.Baca juga: Paula Verhoeven Sabar Menunggu Perkembangan dari Komisi Yudisial"Kami menemukan ini dekonstruksi untuk hal-hal dengan iktikad yang tidak baik untuk menyerang Paula Verhoeven. Maka kami meminta Badan Pengawas MA untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan.go.id," lanjut Siti Aminah.Siti juga menekankan potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak sebagai dampak dari kebocoran hasil putusan cerai tersebut."Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran oleh Bawas MA. Siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses resmi," ungkapnya.Sementara itu, Erwin Natosmal, kuasa hukum Paula lainnya, mengingatkan bahwa kebocoran data pribadi seperti ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi."Yang ketiga, jangan lupa kita sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Nah terkait hal itu, hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan bersifat publik, tetap harus ada proses anonimisasi," kata Erwin.Menurutnya, terdapat data dan informasi pribadi Paula Verhoeven yang seharusnya tidak disebarluaskan. Namun, saat ini menjadi konsumsi publik secara luas."Kami melihat bahwa kasus Paula ini penting sebagai pembelajaran bahwa ada hal yang paling terlanggar, yaitu hak data pribadi. Yang seharusnya tidak disebar, tapi kemudian dikonsumsi publik. Sehingga merugikan klien kami," ungkap Erwin."Sehingga juga berdampak tidak hanya mental, ekonomi, tetapi juga masa depan. Tidak hanya klien kami, tapi juga anak-anaknya, Kiano dan Kenzo. Nah, hal-hal ini penting untuk dilihat. Bahkan menurut kami, kasus ini harus jadi pintu masuk untuk reformasi sistem," pungkasnya.Baca juga: Pihak Baim Wong Sebut Tak Boleh Ada Pemaksaan pada Anak dalam Hak Asuh