Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba untuk Tenangkan Pikiran

Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba untuk Tenangkan Pikiran

rdh2025/04/24 15:58:20 WIB
Fachri Albar berbaju tahanan. (Rizky/detikcom)

Polisi mengungkap alasan aktor Fachri Albar mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri Albar beralasan mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran karena pekerjaannya."Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Fachri Albar Konsumsi Sabu, Ganja hingga KokainPenangkapan Fachri Albar dilakukan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Fachri Albar ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.Kemudian setelah memastikan targetnya, polisi melakukan penangkapan. Sesaat setelah ditangkap, Fachri Albar sedang beristirahat seorang diri."Untuk pada saat petugas di lokasi diamankan sudah selesai dalam keadaan istirahat," tuturnya.Polisi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka. Fachri dihadirkan dalam jumpa pers polisi."Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Twedi.Twedi mengatakan Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Fachri Albar juga dijerat dengan Undang-Undang tentang psikotropika."Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.Baca juga: Narkoba di Tubuh Fachri Albar Tak Cuma Satu SajaFachri langsung ditahan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan."Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnakroba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," ucapnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya