Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Didesak Hadiri Mediasi di PN Solo Pekan Depan

Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Didesak Hadiri Mediasi di PN Solo Pekan Depan

apu2025/04/24 15:49:21 WIB
Suasana persidangan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), didesak untuk hadir saat mediasi terkait perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum ijazah palsu. Hal itu dikatakan pihak penggugat.Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya siap melakukan mediasi jam berapa saja, jika Jokowi bersedia hadir."Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam," kata Andhika kepada awak media usai sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Solo, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diskors 2 KaliSelain hadir, pihak penggugat juga meminta Jokowi bisa menunjukan ijazah aslinya. Sebagai bukti jika ijazah Jokowi benar-benar asli."Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya," ucapnya.Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan."Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum didalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak," kata Irpan.Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukumnya."Namun untuk mengantisipasi tidak hadir, saya berhak untuk mewakili kepentingan beliau karena sudah ada surat kuasa yang sah," pungkasnya.Sepakati Guru Besar UNS sebagai MediatorDalam sidang perdana yang digelar pukul 10.00 WIB, Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Prof Dr di Sulistiyono SH MH, disepakati sebagai mediator.Baca juga: Pihak Ma'ruf Amin Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Ditunda 2 MingguProf Adi diminta pihak penggugat, Muhammad Taufiq, untuk menjadi mediator dalam sidang pertama hari ini. Permintaan itu disetujui para tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4."Saya selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, dan disetujui para pihak dalam hal ini tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4. Dan dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun waktunya, dilangsungkan di ruang mediasi PN Solo, harinya adalah Rabu (30/4) pukul 10.00," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).Ditemui terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, Adi merupakan mediator non hakim yang sudah terdaftar di PN Solo."Penetapan tadi, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono. Dan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penetapan tersebut," kata Bambang.Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi diberikan tenggang waktu selama 30 hari, dan bisa diperpanjang selama 10 hari jika para pihak meminta diperpanjang.Proses mediasi boleh dilakukan di dalam atau di luar PN Solo. Namun dalam perkara ini, disepakati mediasi dilakukan di PN Solo."Jika (dalam mediasi) tercapai perdamaian, sifatnya bisa inkrah. (Kalau tidak ada kesepakatan) dilanjutkan dengan proses persidangan sampai vonis," ucapnya.Prof Adi diketahui merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).Baca juga: PT SMK Tanggapi Gugatan soal Wanprestasi Mobil Esemka: Kurang Kuat"Prof Adi non hakim. Beliau sudah bersertifikat, dan sudah terdaftar di PN Solo sebagai mediator non hakim. Background-nya dosen di UNS," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya