Hari ini, Kamis (24/4/2025), musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.Dikutip detikNews, laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). "Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen di MKD DPR, Jakarta.Menurut Rayen, laporannya itu telah diterima. Nanti, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD."Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," ungkapnya.Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemelesetan Nama Marga Rayen PonoTerkait permasalahan tersebut, Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani. Ia berharap proses di MKD tetap berlangsung."Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," sebutnya.Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar mengatakan telah menyertakan lima barang bukti dalam laporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi."Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," sebutnya.Baca juga: Ahmad Dhani Salah Tulis Marga, Rayen Pono: Gue Maafkan, tapi Keluarga MarahDalam tanda terima laporannya, tertulis pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. Pelaporan itu ditelah diterima bagian MKD dengan cap.Diberitakan sebelumnya, Rayen melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/4). Laporan polisi yang dilayangkan Rayen teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025, atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.Kasus ini berawal dari Dhani yang menulis dan menyebut nama Rayen Pono dengan Rayen Porno. Rayen menilai kata Pono tak layak dipelesetkan karena itu nama marga di NTT.Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani Dugaan Penghinaan Marga ke MKD DPR.