Dedi Mulyadi soal Polemik di Sukahaji Bandung

Dedi Mulyadi soal Polemik di Sukahaji Bandung

wip2025/04/24 13:30:53 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Dok. Humas Jabar)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membahas polemik kepemilikan lahan di kawasan Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung. Orang nomor satu di Jabar ini menilai, penertiban kawasan permukiman di kawasan tersebut bukan berdiri di lahan negara."Kenapa sih saya tidak secara teknis berhadapan seperti saya bebasin tanah di sungai, di jalan, di tanah negara? Karena ini kan beda. Ini urusannya antara perseorangan dengan warga yang menghuni sudah lama," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Farhan Buka Suara soal Uang Kerohiman Warga Sukahaji BandungMenurut Dedi, sengketa lahan yang terjadi di Sukahaji menjadi permasalahan pemilik lahan dan warga yang menempati lahan."Kan hubungannya, urusannya menjadi urusan mereka, bukan urusan pemerintah provinsi. Karena itu urusannya sudah menjadi urusan mereka, seharusnya diselesaikan oleh mereka. Karena hubungannya perdata," ungkapnya.Dalam hal ini, pemerintah mempunyai tugas untuk menjaga agar tidak terjadi konflik sosial. "Makanya saya cari jalan tengah, bagaimana tidak terjadi konflik sosial, maka udah deh mereka yang tinggal di sana yang itu bukan haknya, mereka harus pindah kan. Ketika pindah misalnya tidak ada uang, maka pemerintah provinsi memfasilitasi mereka untuk mendapat kontrakan dan mendapat bantuan kontrakan," jelasnya.Pemprov Jabar dalam hal ini akan mengalokasikan dana Rp6 miliar untuk membantu warga. "Tapi kan itu bagian komitmen kita. Jadi beda, penanganannya sangat beda," katanya.Baca juga: Polemik Sukahaji, Farhan Minta Semua Pihak Taati Proses HukumSelain itu, menurut Dedi, terkait bentrokan di Sukahaji, seharusnya yang dilakukan oleh orang yang merasa memiliki tanah tersebut, ketika bertemu dengan masyarakat menggandeng aparat dan jangan menggandeng pihak lain."Kan aparat juga akan senantiasa membantu mem-backup apabila mereka adalah pemilik lokasi yang sah berdasarkan undang-undang. Kan sederhana," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya