Dipolisikan Rayen Pono, Ahmad Dhani Tegaskan Sudah Minta Maaf

Dipolisikan Rayen Pono, Ahmad Dhani Tegaskan Sudah Minta Maaf

wes2025/04/23 20:14:18 WIB
Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Pingkan Anggraini/detikcom

Ahmad Dhani akhirnya memberikan tanggapan mengenai laporan polisi yang dilayangkan Rayen Pono. Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani menegaskan sudah meminta maaf kepada Rayen Pono."Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," kata Ahmad Dhani dikutip detikNews, Rabu (23/4/2025).Ia mengatakan semua orang di mata hukum sama, yakni memiliki hak masing-masing untuk melakukan apa yang dirasa perlu dilaporkan.Baca juga: Bukti-bukti Rayen Pono Jerat Ahmad Dhani soal Plesetkan Nama Marga"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," jelasnya lagi.Sebelumnya, Rayen Pono mengatakan Ahmad Dhani memang sudah meminta maaf mengenai candaan tersebut. Namun, saat ditemui di Bareskrim, mantan personel Pasto itu menjelaskan alasan mengapa sampai akhirnya melaporkan Ahmad Dhani."Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu, jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena Mas Dhani juga sudah minta maaf," ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, di hari yang sama.Baca juga: Rayen Sebut Ahmad Dhani Ulangi Plesetkan Marga Pono: Keluarga Marah Besar"Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercanda itu yang meremehkan, kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi), di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu," papar Rayen lagi.Rayen Pono menjelaskan hal ini agar tak terjadi misleading untuk banyak pihak. Bahkan ia merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus."Jadi teman-teman jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'Ah Rayen kemarin lu bilang udah maafin, sekarang tiba-tiba lu lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu," tegas Rayen Pono.Baca juga: Fachri Albar Ditangkap dalam Keadaan SadarAhmad Dhani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.Rayen juga sudah melampirkan bukti mengenai laporan tersebut.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya