Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani dalam dugaan penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan UU ITE. Laporan ini telah masuk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini.Berkaitan dengan hal ini, Rayen Pono mengaku sudah memaafkan Ahmad Dhani ketika pioner Dewa 19 itu memlesetkan nama marga Pono menjadi Porno. Rayen menegaskan hal ini sudah selesai."Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu. Jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena Mas Dhani juga sudah minta maaf," ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).Baca juga: Bukti-bukti Rayen Pono Jerat Ahmad Dhani soal Plesetkan Nama MargaNamun, kini alasan utama hingga akhirnya mempermasalahkan lagi karena ketika bertemu dengan Ahmad Dhani pada diskusi di kawasan Senayan, 10 April 2025, keyboardist Dewa 19 itu mengulangi hal yang sama. Ahmad Dhani kembali menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno."Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercandaan itu yang meremehkan itu kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi) di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu," beber Rayen Pono.Rayen Pono menjelaskan hal ini agar tak terjadi misleading untuk banyak pihak. Bahkan ia merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus.Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Pemelesetan Nama Marga"Jadi teman-teman jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'Ah Rayen kemarin lo bilang udah maafin. Sekarang tiba-tiba lo lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu," tegas Rayen Pono.Dalam kasus ini Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.