Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 dan 9 Tahun Penjara

Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 dan 9 Tahun Penjara

afb2025/04/23 01:00:26 WIB
Foto: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Tuntutan (Mulia/detikcom)

Heru Hanindyo dan Mangapul, Hakim anggota yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dituntut 12 dan 9 tahun penjara. Jaksa yakin kedua hakim anggota tersebut bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya