Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menggelar sidang adat untuk mengklarifikasi terlapor Saifullah, yang diduga melakukan pelecehan kepada Gubernur Kalteng. Sidang digelar Selasa (22/4) di Betang Hapakat, Kantor Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.Mantir Pemangku Adat Dandan Ardi memaparkan bahwa sidang ini merupakan tahap awal dalam proses persidangan adat dayak oleh Lembaga DAD Kalteng."Hari ini kita klarifikasi aja, hari ini kita mencari data, dan datanya sudah ketemu. Nanti data itu kita laporkan ke Damang Basarahai. Nanti yang memutuskan adalah Damang Basarahai yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, sesudah jumatan. Kami tidak bisa memutuskan hari ini," tegasnya.Dalam dakwaan tersebut, terlapor diduga ada tendensi menghina Gubernur Kalimantan Tengah hingga dinilai merendahkan martabat orang Dayak."Dakwaan ya seperti yang ada di konten kreator, penghinaan, pengolokan, merendahkan martabat Pak Gubernur, keluarga dan juga merendahkan martabat orang Dayak," imbuhnya.Baca juga: Viral Pemuda Buat Konten Parodi Gubernur Kalteng, PWI KecamDalam pemaparan lebih lanjut, Dandan Ardi mengatakan bahwa terlapor Saifullah alias Saif Hola telah mengklarifikasi dan mengakui bahwa konten yang ia buat murni sebagai kesalahan pribadi. Tidak ada suruhan maupun intervensi dari pihak manapun."Pengakuan sudah, bukti ada, jadi adat itu kejujuran ya dalam sidang. Bukan kayak penyidik hukum formil tidak. Ada pengakuan, kalo dia mengaku ya sudah. Dia mengaku kok. Yang penting kan damai tujuannya," tegasnya.Adapun putusan sidang adat nantinya akan digelar lebih lanjut pada, Jumat (25/4/2025) di Betang Hapakat, Kantor Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dasar pelaksanaan sidang adat tersebut didasarkan pada Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No.15 tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya.Baca juga: Pembuat Video Parodi Wawancara Gubernur Kalteng Minta MaafSelain itu juga didasarkan pada SK Walikota Palangka Raya tentang PJS Mantir Adat Kelurahan Se-kota Palangka Raya Nomor: 188.45/240/2022 tanggal, 12 Juli 2022. Lalu dari hukum adat sendiri mengacu pada 96 Pasal Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Tumbang Anoi 1894.Terakhir didasarkan pada laporan dari Pelapor Andreas Junaedi sebagai penggugat terhadap Syaifullah (Saif Hola/saifullah) tentang "Parodi Wartawan & Gubernur" dalam instagram saif_hola.