Video seorang guru di SMP PGRI Sukodono, Sragen, Anggrek Anggraini (30) menggunting seragam milik siswanya jadi viral di media sosial. Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen menyebut Anggrek masih magang dan belum layak mengajar."Mbak Anggrek ini sebenarnya masih magang ya, bahasa kami. Beliau itu belum sarjana. Dia baru kuliah semester 6," kata Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik Disdik Sragen, Tri Giyanto saat ditemui wartawan di SMP PGRI Sukodono, Selasa (22/4/2025)."Jadi kalau secara administrasi kepegawaian beliau belum layak mengajar karena baru proses kuliah," sambungnya.Tri mengatakan, meski Anggrek sudah mengantongi izin dari orang tua siswa untuk menggunting baju, tapi aksinya itu melanggar kode etik guru.Tangkapan layar guru gunting seragam siswa. Foto: Tangkapan layar IG @pembasmi.kehalusan.reall"Ya walaupun sudah sudah izin orang tua, sudah komunikasinya baik, memang terampil tadi sudah saya periksa. WhatsApp dengan orang tua juga betul, tidak ada kebohongan, tanggalnya juga pas. Kemudian ada satu hal yang kami pesankan pada Bu Anggrek dan teman-teman di PGRI Sukodono bahwasanya yang dilanggar adalah kode etik guru," jelasnya.Menurut Tri, guru harus bertindak secara profesional, salah satunya memberikan tindakan kepada siswa tidak di depan umum."Bahwa guru harus bertindak profesional ketika ada anak seperti itu. Profesional ya mestinya tidak di depan umum, tidak diberikan hukuman yang dilihat oleh banyak orang," tuturnya.Baca juga: Aksinya Guntingi Seragam Siswa Viral, Bu Guru Sragen Klaim Sudah Izin OrtuSeharusnya, kata Tri, pengajar memberikan teguran ataupun bimbingan secara pribadi di ruangan."Mereka kan ada pembimbingan pribadi, dimasukkan ke ruangan, berikan nasihat, kalau perlu orang tuanya dihadirkan di situ. Tidak harus dokumentasi," bebernya.Untuk itu, Tri akan menyampaikan ke pihak yayasan untuk memberikan imbauan atau teguran kepada yang bersangkutan."Nah, karena memang ngapunten (maaf) ini kami sampaikan ini adalah ke yayasan, sehingga kami bisanya ya memberikan imbauan dan nanti teguran dari pimpinan. Mungkin kami rekomendasikan bapak kepala dinas untuk komunikasi dengan pihak yayasan, untuk memperhatikan SDM yang bisa masuk ke sana. Ternyata bisa dikatakan seorang yang belum lulus saja sudah jadi kesiswaan kan menjadi hal yang menjadi PR kita," jelasnya."Sekali lagi nanti sanksi ya karena pihak yayasan bisanya hanya komunikasi, koordinasi, salah satunya adalah memberikan rekomendasi dan pertimbangan bahwa untuk perekrutan guru dan tenaga pendidikan harus profesional," imbuh Tri.Sementara itu, Anggrek Anggraini (30) mengatakan dirinya siap menerima sanksi setelah mengunggah video tersebut."Saya siap dengan sanksi apa pun dan atas perlakuan saya," kata dia.Baca juga: Viral Guru Gunting Seragam Siswa SMP di Sragen, Sekolah Beri PenjelasanDiberitakan sebelumnya, video guru menggunting baju siswa itu diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehalusan.reall. Nampak dalam video seorang guru tengah menggunting beberapa bagian seragam siswa laki-laki. Terlihat juga kemeja putih yang digunakan siswa itu terdapat coretan di bagian belakang.Mengenai video tersebut, Kepala Sekolah SMP PGRI Sukodono, Sragen, Sutardi membenarkan kejadian tersebut terjadi di sekolahnya. Sutardi menyebut kejadian itu terjadi pada 17 Februari lalu.Dia meminta maaf atas viralnya video tersebut. Namun, kejadian menggunting seragam itu disebut telah mendapatkan izin dari orang tua siswa."Sekali lagi mohon maaf, yang pertama membenarkan bahwa video yang telah diunggah itu di sekolah kami. Namun ada beberapa hal yang harus panjenengan ketahui bersama bahwa kejadian itu sudah meminta izin dan diizinkan malah itu dari orang tua," kata Sutardi ditemui awak media di SMP PGRI, Sragen, Selasa (22/4).