Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan meluncurkan program baru bertajuk Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini direncanakan launching pada Sabtu, 12 Juli 2024 mendatang.Sebelum peluncuran resmi, setiap desa dan kelurahan perlu mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Lantas, bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih bagi desa dan kelurahan?Simak penjelasan dan panduan lengkapnya berikut ini!Apa Itu Koperasi Merah Putih?Mengutip laman resminya, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal. Lembaga ini diwajibkan memiliki unit usaha seperti klinik, apotek, pengadaan sembako, dan lain sebagainya.Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih ini berpotensi memberikan keuntungan besar. Hitungan kasarnya, satu koperasi bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 M per tahun."Jika semuanya berjalan optimal, total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun. Karena koperasi ini berbasis komunitas dan punya captive market, masa enggak untung?" ujar Budi Arie dikutip dari detikFinance, Senin (21/4/2025).Baca juga: Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi dan TujuannyaCara Daftar Koperasi Merah PutihMendaftar Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan di website resminya. Akan tetapi, tata caranya berbeda untuk model pendirian koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftarannya:1. Cara Daftar untuk Pendirian Koperasi BaruPendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/Klik "Daftar Sekarang"Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"Pilih menu "Berikutnya"Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baruSelanjutnya, unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggotaIsi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasiBerikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandiCentang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"2. Cara Daftar untuk Mengembangkan KoperasiJika sudah ada sebelumnya, koperasi bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.Cara mendaftarnya sebagai berikut:Masuk ke laman https://kopdesmerahputih.kop.id/Klik "Daftar Sekarang"Pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baruUnggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggotaSelanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasiIsi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandiTerakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"3. Cara Daftar untuk Revitalisasi KoperasiRevitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.Untuk itu, berikut cara daftarnya:Masuk ke situs https://kopdesmerahputih.kop.id/Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baruPilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggotaIsi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasiBerikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandiCentang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah PutihPada pendaftaran, terdapat ketentuan untuk memasukkan nama koperasi. Perlu diperhatikan, nama yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berikut ketentuan nama Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:Diawali dengan kata "Koperasi";Dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;Dalam hal terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota; danUntuk Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.Contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo"
Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom"
Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper"