Pengacara eks Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri menyebut pemotongan insentif pajak pegawai dalam kasus dugaan korupsi keduanya merupakan warisan Walkot sebelumnya. Eks Walkot Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi membantah hal tersebut.Dalam sidang perdana Senin (21/4) kemarin, Mbak Ita dan suaminya didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang dengan nilai total Rp 3 miliar.Pengacara Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih, menyebut tuduhan pemerasan itu bukanlah kebijakan yang dikeluarkan Mbak Ita. Erna menyebut Mbak Ita hanya melanjutkan kebijakan Wali Kota sebelumnya.Hendi yang menjabat Wali Kota Semarang periode 2016-2022 membantah tudingan tersebut."(Iuran kebersamaan sudah ada sejak kepemimpinan Anda?) Mosok ada kebijakan seperti itu? Saya nggak pernah buat kebijakan seperti itu," kata Hendi, sapaan akrabnya, saat dihubungi detikJateng, Selasa (22/4/2025).Baca juga: Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Siap BersaksiIa mengatakan, sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Hendi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan."(Apakah siap jika diundang ke persidangan?) Belum tahu, kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan nggih," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, pengacara Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih menyoroti tuduhan pemotongan insentif pajak sebagai bentuk pemerasan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan warisan dari wali kota sebelumnya dan hanya diteruskan oleh Hevearita saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak Oktober 2022 saat Hendi menjabat sebagai Kepala LKPP."Bu Ita sebagai wali kota yang baru Plt itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama. Dan itu dinyatakan oleh Ketua Bapendanya bahwa itu adalah sebagai uang operasional," terangnya."Jadi, 'iuran kebersamaan' inilah yang tadi kita dengar diterima namun 'iuran kebersamaan' ini sudah diserahkan," lanjutnya.Uang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan' itu disebut sudah dikembalikan sejak Desember 2022, jauh sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan KPK pada Juli 2024."Informasinya uang itu sudah dikembalikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sudah dikembalikan kepada Bu Iin (Kepala Bapenda) dan menurut informasi sama Bu Iin dan kawan-kawan, sudah digunakan untuk plesir ke Bali," ungkapnya.Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Eks Walkot Semarang