Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Siap Bersaksi

Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Siap Bersaksi

apu2025/04/22 11:30:35 WIB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, buka suara usai namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri. Ia mengaku siap dipanggil sebagai saksi.Diketahui, Indriyasari beberapa kali disebut dalam surat dakwaan Mbak Ita dan Alwin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/4) kemarin.Menanggapi hal itu, Indriyasari mengaku sudah mengetahui bahwa namanya disebut dalam surat dakwaan. Ke depan, ia siap dipanggil untuk menjadi saksi di persidangan.Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita Eks Walkot Semarang"Ya, memang sidangnya sudah dimulai kemarin hari Senin dan ya mungkin nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi ya untuk kelanjutannya. Saya pun sebagai warga negara siap untuk bersaksi ya," kata Indriyasari saat dihubungi detikJateng, Selasa (22/4/2025)."Kita doakan semoga lancar, cepat selesai, semuanya berakhir dengan baik-baik saja. Saya kira itu nanti mungkin ikuti saja. Insyaallah saya siap untuk menjadi saksi," lanjutnya.Ia mengaku belum mengetahui kapan akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pasangan tersebut. Indriyasari pun belum berkenan bicara banyak soal dakwaan Mbak Ita dan Alwin yang menyeret dirinya."Nanti kita ikuti sebetulnya semuanya sudah tertuang di dalam berita acara pada saat kita dilakukan pemeriksaan. Jadi sebetulnya nanti pada saat sidang, saya hanya akan menjawab sesuai dengan berita acara yang sudah dilakukan," tegasnya."Saya kok belum berani menyampaikan lebih banyak ya, mohon maaf. Karena itu ada di BAP, takutnya nanti bocor. Tapi kalau sesudah sidang, bolehlah nanti bertanya-tanya lagi," imbuh dia.Sebelumnya diberitakan, JPU mengungkap adanya uang 'iuran kebersamaan' dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk Mbak Ita dan Alwin. Uang itu berasal dari insentif pemungutan pajak."Terdakwa sebagai Plt Walkot Semarang maupun Walkot Semarang, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum yaitu menerima pembayaran 'iuran kebersamaan'," kata Rio dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).Baca juga: Uang 'Iuran Kebersamaan' ASN di Kasus Suap Eks Walkot Semarang ItaIa menjelaskan, Mbak Ita dan suaminya didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang."Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.Adapun, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'. Awalnya, iuran itu akan digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian seragam batik.Permintaan penyisihan uang iuran kebersamaan yang disampaikan Mbak Ita kemudian disepakati para kepala bidang di Bapenda dan direalisasikan. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan langsung ke ruang kerja Mbak Ita pada akhir Desember 2022.Kejadian serupa kembali terjadi pada triwulan berikutnya. Pada Maret dan April 2023, Mbak Ita kembali menandatangani SK insentif dengan imbalan Rp 300 juta dari dana 'iuran kebersamaan'."Januari 2024, Indriyasari yang menghadap untuk menyerahkan uang. Namun Terdakwa I menyampaikan kalimat 'ngko sik' (nanti dulu) yang maksudnya ditunda dulu penyerahan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena ada informasi KPK sedang mengadakan penyelidikan di Kota Semarang," paparnya.Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Eks Walkot Semarang Ita dan Suami di Kasus Suap

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya